Beginilah cara penagihan pada WP yang mempunyai utang pajak pada KPP Terdahulunya

Beginilah cara penagihan pada WP yang mempunyai utang pajak pada KPP Terdahulunya

Beginilah cara penagihan pada WP yang mempunyai utang pajak pada KPP Terdahulunya

TANGERANG SELATAN, BFI News – Sebagian besar Wajib Pajak dan/atau pengusaha kena pajak (PKP) akan dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya.

Sebagai dampak dari reorganisasi instansi vertikal Dirjen Pajak (DJP) tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo memutuskan tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak dan/atau PKP yang memiliki utang pajak dilanjutkan KPP Pratama Baru dan KPP Madya.

“Dalam hal pada saat SMT (saat mulai terdaftar), wajib pajak dan/atau PKP yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya memiliki utang pajak pada KPP Pratama Lama, tindakan penagihan pajak dilakukan atau dilanjutkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya,” bunyi Pasal 7 PER-06/PJ/2021, dikutip pada Senin (19/4/2021).

SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Baru dan KPP Madya. Sesuai dengan PER-06/PJ/2021, SMT ditetapkan 3 Mei 2021. Namun, sesuai dengan ketentuan KEP-146/PJ/2021, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi mundur menjadi 24 Mei 2021.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan KEP-116/PJ/2021, otoritas memutuskan ribuan wajib pajak dipindah dari KPP Pratama ke KPP Madya. Keputusan ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang.

Keputusan baru ini mencabut surat keputusan pengukuhan PKP sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada KPP lama.

Kemudian, melalui KEP-117/PJ/2021, otoritas memutuskan lebih dari 5.000 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya ke ke KPP Pratama.

Adapun terhadap wajib pajak sebagai PKPyang turut dipindahkan, akan diterbitkan keputusan pemusatan secara jabatan. Keputusan tersebut diterbitkan kepala Kanwil DJP tempat wajib pajak terdaftar melalui penelitian administrasi. (alt)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar