Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi PP baru sedang di susun

Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi PP baru sedang di susun

Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi PP baru sedang di susun

TANGERANG SELATAN, BFI News – Pemerintah sedang mematangkan rencana penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak dalam negeri. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (05/04/2021).

Penyesuaian tarif yang berlaku saat ini 15% menjadi 10%, dipertimbangkan setelah terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP 9/2021. Dalam PP tersebut, tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri bisa diturunkan dari 20% menjadi 10%.

"Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan baru mengenai PPh atas bunga obligasi. Saat ini, ketentuan itu diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019. (alt)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar