Uji Coba e-Bupot Unifikasi Resmi Dilakukan untuk Wajib Pajak 5 KPP Ini

Uji Coba e-Bupot Unifikasi Resmi Dilakukan untuk Wajib Pajak 5 KPP Ini

Uji Coba e-Bupot Unifikasi Resmi Dilakukan untuk Wajib Pajak 5 KPP Ini

TANGERANG SELATAN, BFI News -- Ditjen Pajak (DJP) resmi melakukan uji coba penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada 5 kantor pajak di wilayah DKI Jakarta.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021, otoritas menetapkan wajib pajak yang terdaftar pada 5 kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. 

“Yang telah memenuhi kriteria sebagai Pemotong/Pemungut PPh diwajibkan untuk membuat bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020,” demikian penggalan diktum PERTAMA keputusan yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Januari 2021 tersebut. 

Adapun kelima KPP yang ditetapkan adalah :

1. KPP Madya Jakarta Pusat;

2. KPP Madya Jakarta Selatan I;

3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga;       

4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat;

5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.


(Keputusan KEP-20/PJ/2021)

Sesuai ketentuan yang dimuat dalam PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yang berbentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi 5 kriteria dibawah ini, 

pertamamembuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.

Keduaterdapat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dalam 1 masa pajak. 

Ketigamembuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

Keempattelah menyampaikan SPT Masa elektronik. 

Kelimaterdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya. Kelima kriteria ini tidak bersifat akumulatif.

“Pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yaitu pemotong/pemungut pph yang memenuhi kriteria … dan telah ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-23/PJ/2020.

Dalam KEP-20/PJ/2021 pada diktum KEDUA diatur kewajiban pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik dilaksanakan mulai masa pajak Februari 2021.

Namun. untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), kewajiban itu dilaksanakan mulai masa pajak Maret 2021. Ketentuan ini sesuai dengan rencana semula.

Dalam KEP-20/PJ/2021 diktum KETIGA menegaskan jika Wajib Pajak berpindah domisili dari KPP terdaftar ke domisili lain, maka Wajib Pajak tetap harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan, sebagaimana dalam kutipan "Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat wajib pajak sebaga Pemotong/Pemungut PPh terdaftar, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tetap berlaku".

Wajib pajak yang ditetapkan melalui keputusan ini tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh serta menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan pada PER-53/PJ/2009 dan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak yang diatur dalam diktum KEEMPAT.

SPT Masa PPh unifikasi ini meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (ALT)

Source : DDTC News

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar