Apr
TANGERANG SELATAN,
BFI Info - Pemerintah akhirnya memperluas cakupan
pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung
pemerintah (DTP) kendaraan bermotor pada 1 April lalu (01/04/2021), karenanya 4
jenis mobil ditetapkan bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2021 ini.
Berikut ke 4 Jenis mobil yang mendapatkan Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah
1. Kendaraan bermotor sedan / Station Wagon 1.500cc;
2. Kendaraan bermotor yang bermuatan kurang dari 10 Orang termasuk pengemudi selain sedan / station Wagon dengan sistem 1 Gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas 1.500cc.
Kategori 2 jenis ini diberikan dalam 3
tahap :
3. Kendaraan bermotor yang bermuatan kurang dari 10 Orang termasuk pengemudi selain sedan / station Wagon dengan sistem 1 Gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas lebih dari 1.500cc s/d 2.500cc.
Kategori Kendaraan ke 3 ini diberikan dalam 2 Tahap :
4. Kendaraan bermotor yang bermuatan kurang dari 10 Orang termasuk pengemudi selain sedan / station Wagon dengan sistem 2 Gardan penggerak (4x4) dan berkapasitas lebih dari 1.500cc s/d 2.500cc.
Kategori kendaraan ke 4 ini diberikan
dalam 2 tahap :
Komentar
Belum Ada Komentar