Apa itu jasa maklon?

Apa itu jasa maklon?

Apa itu jasa maklon?

TANGERANG SELATAN, Bina Fiscal Indonesia – OBJEK yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya atas penyerahan barang saja, tetapi juga mencakup penyerahan jasa. Salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN adalah jasa maklon. Jasa maklon ini juga termasuk jenis jasa yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%.

Pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa maklon ditujukan untuk mendorong ekspor sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa nasional. Selain menjadi objek PPN, jasa maklon juga termasuk jenis jasa yang imbalannya dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan jasa maklon?

Definisi
KETENTUAN mengenai jasa maklon di antaranya tercantum dalam UU PPN, UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
32/PMK.010/2019, dan PMK No.141/PMK.03/2015. Mengacu Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015 yang dimaksud dengan jasa maklon adalah:

“Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui umumnya jasa maklon dilakukan oleh 2 pihak, yaitu pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai sub-kontraktor. Selain itu, terdapat 2 ciri khas dari jasa maklon.

Pertama, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa.

Sementara itu, merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 32/2019 jasa maklon yang dikenai PPN dengan tarif 0% adalah yang memenuhi 4 ketentuan. Pertama, spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP);

Kedua, bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP). Ketiga, kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor JKP.

Keempat, pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

Simpulan
INTINYA jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Misalnya, jasa pembuatan pakaian yang dibuat berdasarkan pesanan dan bahan yang diberikan oleh si pemesan.

Dalam jasa maklon, spesifikasi dan bahan baku (baik bahan setengah jadi maupun bahan pembantu) yang akan diproses, disediakan sebagian atau sepenuhnya oleh pengguna jasa. Selain itu, kepemilikan atas barang jadi yang dihasilkan dari jasa maklon berada pada tangan pengguna jasa.

Hal ini berarti pengusaha yang menyediakan jasa maklon umumnya hanya menerima pembayaran atas jasa pengerjaan barang sesuai dengan pesanan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 32/2019, dan PMK 141/2015.(alt)

 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar