Beginilah cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

Beginilah cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

Beginilah cara Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak

TANGERANG SELATAN, Bina Fiscal Indonesia – PENYIDIKAN pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga suatu tindak pidana perpajakan menjadi jelas, serta dapat ditemukan tersangkanya.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Namun, wajib pajak yang tengah disidik bisa saja mengajukan penghentian penyidikan pajak kepada menteri keuangan. Bila permohonan wajib pajak disetujui, Menteri Keuangan akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung.

Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian penyidikan. Jaksa Agung hanya bisa menghentikan penyidikan sepanjang perkara pidana itu belum dilimpahkan ke pengadilan, alias belum P21.

Yuk, mari kita simak prosedurnya :  

Mula-mula, Anda diharuskan untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Selanjutnya, wajib pajak mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak. Contoh format surat permohonan penghentian penyidikan bisa dilihat dalam lampiran PMK 18/2021.

Untuk diperhatikan, permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi.

Setelah itu, surat permohonan ditandatangani wajib pajak dan tidak dapat dikuasakan. Lalu, dilampiri surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasinya.

Dokumen penghentian penyidikan dapat dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik atau dibuat tertulis dan ditandatangani. Penyampaian dokumen dapat dilakukan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (alt) (DDTCNews)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar