Pendamping Pemeriksaan Pajak

Pendamping Pemeriksaan Pajak

img-1512441365.jpg

    Pendampingan pemeriksaan bertujuan untuk mengevaluasi kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan, dalam hal ini pendampingan pemeriksaan berperan untuk memberikan keterangan maupun sanggahan terhadap temuan-temuan yang dilakukan dalam pemeriksaan, memberikan tanggapan dan jawaban terhadap segala hal yang berhubungan.

    Layanan jasa termasuk mewakili pihak perusahaan terutama saat proses pemeriksaan oleh petugas pajak dan memastikan bahwa perusahaan memperoleh ketetapan/penetapan pajak yang sesuai.

    Pendampingan pemeriksaan berperan :

  • Memberikan analisa terhadap kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan pada KPP terdaftar;
  • Memberikan keterangan terhadap tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pajak;
  • Memberikan penjelasan dan sanggahan terhadap temuan/koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak;
  • Melakukan monitoring proses hingga diterimanya putusan Pemeriksaan Pajak.