Pendamping Pengadilan Pajak

Pendamping Pengadilan Pajak

img-1513700427.jpg

        Bina Fiscal Indonesia Divisi Konsultan Pajak memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang dihadapi oleh klien Wajib Pajak Badan secara tepat dan akurat, dan kami juga dapat memberikan pendampingan atas sengketa perpajakan yang meliputi :

  • Pengajuan pengurangan dan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
  • Pengajuan pengurangan PPh pasal 25 Badan dalam hal terdapat perubahan peredaran usaha;
  • Pemeriksaan Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  • Keberatan Pajak pada tingkat Kanwil DJP;
  • Gugatan Pajak pada tingkat Pengadilan Pajak;
  • Banding Pajak pada tingkat Pengadilan Pajak;
  • Peninjauan Kembali pada tingkat Mahkamah Agung dan;
  • Pengajuan sengketa perpajakan lainnya.

    Layanan jasa pendampingan sengketa pajak bertujuan memberikan solusi terbaik untuk melakukan tindakan riil atas penetapan sepihak oleh kantor pajak yang dinilai kurang adil, pendampingan dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan memperjuangkan hak sebagai wajib pajak.

        Ketika klien menerima penilaian yang tidak adil dari kantor pajak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, kami akan mengevaluasi apakan penetapan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku, menindaklanjuti dengan mengajukan surat keberatan dan mewakili klien dalam proses pengajuan keberatan.

        Jika keberatan tersebut ditolak, maka setiap Wajib Pajak memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut keadilan, dan kami akan mendampingi serta mewakili untuk memperjuangkan kasus tersebut melalui Banding di Pengadilan Pajak dan memperjuangkan kembali pada tahap akhir yaitu Mahkamah Agung dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Peninjauan Kembali.