Insentif Pajak 2021 diperpanjang

Insentif Pajak 2021 diperpanjang

Insentif Pajak 2021 diperpanjang

TANGERANG SELATAN, BFI News – Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib
pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit
menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 & PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang
pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

A. Insentif PPh Pasal 21
  •  Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189
    bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor
    Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif
    pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
  •  Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto
       yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
       Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak
       yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
  •  Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh
       pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

B. Insentif Pajak UMKM
  •  Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah
       Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan
       demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang
       bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau
       pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  •  Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
       keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
  •  Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
       Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh
       final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
  •  Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air
       (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor
       pertanian kita.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
  •  Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya
       Nomor SP- 05/2021
       721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat
       insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
  •  Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya
       1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat
       mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang
       seharusnya terutang.

F. Insentif PPN
  •  Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725
       bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau
       perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah
       lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada
SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019
telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ungkap Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.
Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan
pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan
SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan
insentif ini di tahun pajak 2021. Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan
laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi
disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung
pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari
2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi
P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020
dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19. (alt)

Source : Siaran Pers Nomor SP-05/2021

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar