Insentif Pajak di perpanjang sampai 30 Juni 2021

Insentif Pajak di perpanjang sampai 30 Juni 2021

Insentif Pajak di perpanjang sampai 30 Juni 2021

Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib

pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit

menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 & PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang

pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar