Insentif Pajak di perpanjang sampai 30 Juni 2021
Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib
pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit
menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 & PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang
pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Tambahkan Komentar