Pemotong/pemungut PPh yang melakukan Pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, lalu menyerahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. dan melaporkannya kepada Dirjen Pajak menggunakan SPT Masa Unifikasi.


Komentar
Belum Ada Komentar