Kenaikan Tarif PPh Orang Pribadi dan Reorganisasi DJP

Kenaikan Tarif PPh Orang Pribadi dan Reorganisasi DJP

Kenaikan Tarif PPh Orang Pribadi dan Reorganisasi DJP

TANGERANG SELATAN, BFI News – Rencana pemerintah untuk merevisi kebijakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 24-28 Mei 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin menambah lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) dan menaikkan tarif PPh orang pribadi. Nanti, lapisan penghasilan kena pajak yang baru di atas Rp5 miliar/tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.

Pemerintah meyakini perubahan lapisan penghasilan kena pajak beserta tarif PPh OP tersebut tidak akan berdampak besar pada masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan jumlah masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar/tahun hanya sedikit.

Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, terdapat empat lapisan penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang berbeda-beda. Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dengan tarif 5%.

Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif 15%. Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dengan tarif 30%. (Alt)    

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar