Kunci Kebijakan Pajak Presiden AS Joe Biden

Kunci Kebijakan Pajak Presiden AS Joe Biden

Kunci Kebijakan Pajak Presiden AS Joe Biden

TANGERANG SELATAN, BFI News - Joseph Robinette Biden Jr. atau yang dikenal sebagai Joe Biden telah resmi dilantik menjadi presiden Amerika Serikat (AS) bersama wakilnya Kamala Harris. Dalam pemilihan tahun 2020 lalu, Joe Biden - Kamala Harris berhasil menang dengan perolehan suara lebih dari 74 juta warga AS, dan mengantongi 306 suara elektoral dan alhasil mereka berhasil menggantikan posisi Donald Trump -  Mike Pence dari Partai Republik.


Kemenangan Biden kali ini diharapkan mampu meningkatkan Ekonomi Amerika Serikat menjadi lebih baik lagi termasuk di sektor perpajakannya. Sejak masa kampanye, Joe Biden memanglah vokal mengenai kebijakan pajak terbaru yang akan dijalani saat masa pemerintahannya. Namun hal ini sempat menjadi pertentangan oleh para senat yang menjabat saat itu, sampai-sampai ada ancaman bahwa sebagian besar agenda perpajakannya akan diblokir. Namun, rencana itu tidak berhasil Ketika Demokrat berhasil mengambil alih senat pada Januari 2021.

Menurut biden, Rezim pajak penghasilan wajib pajak badan di AS saat ini dinilai memudahkan perusahaan untuk memindahkan labanya ke luar negeri, sehingga menyebabkan penerimaan pajak tergerus, termasuk berpotensi mengganggu perbaikan ekonomi.

 

Untuk itu, Presiden Joe Biden akan melakukan reformasi

pajak utama, guna mengatasi praktik pengalihan laba dan menciptakan keadilan dalam berusaha antara perusahaan domestik dan perusahaan internasional.

 

Perubahan kebijakan yang terjadi pada AS yang merupakan negara adidaya dan anggota inclusive framework yang memiliki pengaruh dominan, pastinya akan banyak mempengaruhi negara–negara di dunia termasuk Indonesia.

 

Berikut kebijakan yang di keluarkan oleh Presiden Joe Biden :

 

·         Mendorong pemanfaatan energi ramah lingkungan dengan menerapkan kebijakan pajak

Rencana presiden Joe Biden akan menghapus subsidi lama untuk minyak, gas, dan bahan bakar fosil lainnya dan menggantinya dengan insentif untuk energi bersih. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya Joe Biden untuk mentransisikan AS ke "listrik bebas polusi 100 persen karbon" pada tahun 2035.

·         Perusahaan besar diwajibkan membayar pajak setidaknya 15%

Joe Biden berencana untuk mengakhiri para perusahaan besar yang tidak memiliki kewajiban pajak federal atau yang tidak membayar pajak kepada pemerintahan AS. Semua perusahaan akan dikenakan pajak minimum alternatif (AMT) sebesar 15% persen atas laba sebesar $ 100 juta atau lebih. Perusahaan-perusahaan ini akan bertanggung jawab atas pajak reguler yang lebih besar atau AMT.

  •         Memberikan hukuman kepada perusahaan AS yang berkantor pusat di negara dengan pajak rendah

Ketentuan dalam rencana Joe biden yang dikenal dengan sebutan SHIELD (Menghentikan Pembalikan Berbahaya dan Mengakhiri Perkembangan Pajak Rendah) adalah upaya untuk mencegah perusahaan Amerika memindahkan kantor pusatnya ke luar negeri untuk tujuan perpajakan, terutama melalui praktik yang dikenal

 

  •         Memperkuat minimum pajak global

Rencana ini bertujuan untuk memperkuat pajak minimum global yang diberlakukan pada perusahaan-perusahaan AS. Departemen Keuangan akan menggandakan apa yang disebut pajak pendapatan rendah tak berwujud global (atau GILTI) menjadi 21%, yang akan mempersempit kesenjangan antara apa yang dibayarkan perusahaan atas keuntungan luar negeri dan apa yang mereka bayar atas pendapatan yang diperoleh di AS.

  •        Mendorong kesepakatan global untuk mengakhiri pengalihan keuntungan

Rencana biden tersebut bertujuan untuk mencegah jenis “perlombaan ke bawah” merujuk pada negara – negara yang berusaha mengalahkan satu sama lain. Rencana ini menekankan bahwa Departemen Keuangan akan terus mendorong koordinasi global mengenai tarif pajak internasional yang akan berlaku untuk perusahaan multinasional di mana pun mereka menempatkan kantor pusat mereka.

 

  •         Meningkatkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28%

Joe Biden berencana mengembalikan tarif pajak yang lebih tinggi dengan meningkatkan pajak perusahaan dari 21% menjadi 28%. Peningkatan tarif pajak ini bertujuan untuk mencegah perusahaan yang memiliki profit pajak yang tinggi tidak membayar pajak.

sebagai "inversi", dimana perusahaan dari berbagai negara bergabung, menciptakan perusahaan asing baru.

  •         Memperkuat layanan pendapatan internal

Rencana memperkuat I.R.S. didorong dengan catatan Departemen Keuangan, yang mengawasi I.R.S., dalam laporannya tercatat bahwa anggaran penegakan badan tersebut telah turun 25% selama dekade terakhir dan tidak dilengkapi dengan kemampuan untuk mengaudit pengajuan perusahaan yang kompleks. Badan tersebut juga tidak mampu untuk terlibat dalam atau mempertahankan proses pengadilan selama beberapa tahun atas sengketa pajak yang kompleks, kata Departemen Keuangan.Joe Biden berencana mempekerjakan ahli untuk mengejar perusahaan besar dan memastikan mereka membayar hutang mereka. (alt)

 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar