Pemerintah memberi insentif PPN sewa toko kepada pedagang eceran

Pemerintah memberi insentif PPN sewa toko kepada pedagang eceran

Pemerintah memberi insentif PPN sewa toko kepada pedagang eceran

TANGERAN SELATAN, BFI News  - Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah memberikan dukungan  terhadap sektor perdagangan eceran yang akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan ini diberikan kepada pedagang eceran yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah merasa perlu memberi insentif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/2021.

Pedagang eceran sebagaimana dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Sementara itu, ketentuan ruangan atau bangunan adalah  berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri, baik yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.   

Pada Pasal 3 dituliskan bahwa PPN ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagan eceran, diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. PPN yang terutang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian tersebut  berupa biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 6.   

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar