Perusahaan rugi akan kena pajak 1%

Perusahaan rugi akan kena pajak 1%

Perusahaan rugi akan kena pajak 1%

TANGERANG SELATAN, BFI News – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang merugi. Keringanan ini melalui pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) minimum bagi Wajib Pajak Badan.

Adapun yang bisa mendapatkan pajak minimum ini hanya perusahaan yang memiliki Pajak Penghasilan tidak lebih dari 1% (Satu Persen) dari penghasilan bruto.

“Pajak Penghasilan minimum dihitung dengan tarif 1% (Satu Persen) dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto” dikutip dari draft RUU perubahan kelima atas UU No.6 Tahun 1983 Tentang KUP. (09/06/2021)

Adapun penghasilan bruto yang dimaksud merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP (Wajib Pajak) Badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait.

Penghasilan bruto yang dimaksud juga tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan bukan objek pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan pajak penghasilan minimum, akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam draft RUU Tersebut juga dicontohkan sebagai berikut :

Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp. 500 Juta dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp. 20 juta.

          1.    Penghasilan Kena Pajak Rp. 20.000.000,00
          Pajak Penghasilan terutang :

          20% x Rp 20.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00

 

       2.     Penghasilan bruto Rp 500.000.000,00

         Pembayaran Pajak Penghasilan Minimum :

         1% x Rp. 500.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

 

“Oleh karena pajak penghasilan terutang lebih kecil dari 1% atas penghasilan bruto, maka pada tahun pajak 2022, PT AMT dikenai pajak penghasilan minimum sebesar Rp. 5.000.000 ... “ jelas draft RUU KUP. (alt)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar