Pendampingan Pengadilan Pajak

Pendampingan Pengadilan Pajak

Portofolio Detail

Oleh:

Bina Fiscal Indonesia

Diposkan Pada:

Rabu, 22 November 2017

Pendampingan Pengadilan Pajak

Faktor keadilan merupakan hal yang mendasari untuk dibentuknya peradilan di bidang pajak. Ketidakadilan dalam pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang.

Pengadilan Pajak merupakan wadah untuk mencari keadilan dan pemulihan hak-hak wajib pajak dengan dibatasi oleh waktu penyelesaian. Hal ini menunjukan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai komitmen untuk menyelesaikan sengketa perpajakan dengan cepat, agar tidak berlarut-larut.

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa

UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap namun para pihak yang tidak puas terhadap Putusan pengadilan pajak masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Bina Fiscal Indonesia telah memberikan pendampingan sengketa baik dari tingkat Pemeriksaan di KPP, Keberatan di Kanwil DJP, Banding/Gugatan di Pengadilan Pajak maupun Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI. Partner kami memegang Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dan saat ini telah banyak sengketa perpajakan yang diselesaikan dari berbagai bidang bisnis, karena pada dasarnya setiap Wajib Pajak mempunyai hak yang sama untuk dapat mendapatkan keadilan jika terjadi penetapan yang keliru atas semua kewajiban pajaknya.