Seminar Tax is not Black and White

Seminar Tax is not Black and White

Portofolio Detail

Oleh:

Bina Fiscal Indonesia

Diposkan Pada:

Rabu, 05 Desember 2018

Seminar Tax is not Black and White


“TAX IS NOT BLACK AND WHITE”

Aksi kejahatan korporasi, penghindaran pajak dan upaya penyelesaian tindak pidana perpajakan

Pajak merupakan salah satu instrumen fiskal sumber keuangan negara terbesar untuk membiayai pembangunan, dan merupakan bentuk kontribusi wajib Korporasi (Rechts persoon) maupun Orang pribadi (Natuurlijke persoon) kepada negara.

Korporasi sebagai subjek Pajak telah diakui memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, walaupun dalam kenyataannya ada juga yang melakukan corporate crime dibidang Perpajakan sehingga membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.

Setiap Orang (Rechts persoon & Natuurlijke persoon) yang melakukan perbuatan pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara dalam bidang perpajakan, terdapat dua jalur penyelesaiannya yaitu dapat diselesaikan secara administratif dengan cara sanksi dan SKP (administrative sanctions) ataupun dengan jalur pidana (penal sanctions). Dalam UU KUP sendiri tidak ada penegasan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang cukup dikenai sanksi administrasi walaupun suatu kerugian negara memang terjadi. Mengingat perbuatan dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 39A adalah perbuatan yang cenderung dilakukan oleh Korporasi, dengan demikian ada banyak sekali korporasi yang dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan ketentuan pidana perpajakan yang ada.

Apa yang menjadi konsen :

Secara jelas  pengaturan tindak pidana  pajak ketentuannya diatur dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 39A UU No 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, oleh karenanya korporasi perlu mengkaji secara cermat :

ð  Apakah korporasi yang dibangun sudah menjalankan kewajiban pajak secara baik dan benar ? dapatkah semua dokumentasinya diklarifikasi ?

ð  Bagaimana dengan perhitungan resiko jika korporasi melakukan kebijakan yang justru mengarahkan pada penghindaran pajak/ tax evasion ? sudahkah dikaji tentang resiko dan sanksi yang dapat terjadi ?

ð  Kaitannya dengan kebijakan pemeriksaan pajak sesuai dengan PER-15 Tahun 2018, apakah sudah siap ? resiko sanksinya apakah sudah terukur ?

ð  Bagaimana antisipasi korporasi berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement) yang sangat gencar dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini ?

ð  Bagaimana solusi penanganan korporasi yang sedang menghadapi masalah Pajak dan kejahatan korporasi (Corporate Crime) ?

Kaitannya dengan hal tersebut, seminar ini menjadi solusi sangat berharga untuk setiap korporasi yang ingin terhindar dari semua resiko pajak yang tidak perlu.