PPnBM Mobil Dapat Insentif

PPnBM Mobil Dapat Insentif

PPnBM Mobil Dapat Insentif

TANGERANG SELATAN, BFI News -- Rencana relaksasi atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mobil masih menjadi satu bahasan media nasional pada Senin (15/02/2021).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan diskon pajak sebesar 100% dari Tarif Normal akan diberikan pada 3 bulan pertama, 50% dari tarif normal pada 3 bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk 4 bulan.

"Besaran diskon pajak akan di-evaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai dilakukan pada Maret 2021" demikian pernyataan Kemenkeu.

Otoritas berharap kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitaas Produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi. 

selain mengenai relaksasi PPnBM mobil, masih ada pula bahasan tentang pemanfaatan insentif diskon 50% angsuran pajak penghasilan PPh Pasal 25 PMK 9/2021. Makin awal lapor Surat Pemberitahuan (SPT), makin cepat pula wajib pajak mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dengan basis penghitungan sesuai dengan pajak terutang pada tahun pajak 2020.


Berikut ulasan selengkapnya

---------------------------------------------


  • ·         Jenis Mobil yang Dapat PPnBM DTP

Kemenkeu, melalui pernyataan resminya, menyatakan PPnBM DTP akan diberikan untuk kendaraan segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

“Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” demikian pernyataan Kemenkeu. 


  • ·         Dukungan BI dan OJK

Kemenkeu mengatakan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” imbuh Kemenkeu.


  • ·         Catatan Pakar Soal Relaksasi PPnBM Mobil

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat kehadiran insentif pajak dibutuhkan. Untuk rencana relaksasi PPnBM kendaraan baru, dia memiliki beberapa catatan.

Pertama, sektor otomotif memang memiliki efek pengganda dan keterkaitan yang tinggi bagi sektor lain. Pulihnya sektor ini akan berdampak positif bagi ekonomi Indonesia. Kedua, sektor otomotif dan value chain-nya dapat berdampak baik bagi sektor manufaktur terkait serta sektor perdagangan besar.

“Namun demikian, diperlukan penelaahan lebih lanjut perbandingan antara revenue forgone dari diskon PPnBM dengan revenue gain dari membaiknya sektor tersebut,” ujarnya.

Ketiga, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah efektivitas pengurangan PPnBM tersebut terhadap konsumsi masyarakat atas mobil baru. Pasalnya, insentif untuk mendorong konsumsi diperkirakan baru efektif selama ekspektasi publik atas ekonomi sudah positif.

Keempat, agar lebih berdampak besar bagi perekonomian nasional, diskon PPnBM tersebut perlu dibedakan atas completely knock down (CKD) atau completely built up (CBU) serta besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Menurutnya, kendaraan dengan TKDN besar ataupun CKD bisa diberikan diskon yang lebih besar.

Kelima, skema usulan untuk PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan listrik (ramah lingkungan), menurutnya, akan mampu mengubah perilaku konsumsi masyarakat. (Tempo)


  • ·         Bagi Wajib Pajak yang Telah Memanfaatkan Insentif

Sesuai dengan ketentuan PMK9/2021, bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pada 2020, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan 2020 disampaikan sebelum deadline adalah sama dengan angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan untuk wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari—Desember, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari—Maret 2021 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa Desember 2020 setelah pemanfaatan insentif.

“Meski pada bulan Januari sampai dengan Maret 2021 belum mengajukan pemberitahuan insentif,” tulis akun Twitter @kring_pajak. 


  • ·         Rasio Pajak

Dengan capaian produk domestik bruto (PDB) senilai Rp15.434,2 triliun pada 2020, rasio pajak dalam arti luas pada 2020 hanya sebesar 8,94%.

Menggunakan data PDB yang sama dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta realisasi APBN 2020 yang dilaporkan pada APBN KiTa, rasio pajak dalam arti menengah pada tahun lalu adalah sebesar 8,31%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit berada di angka 6,93% pada 2020. (DDTCNews)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar