RESMI, UU HPP diundangkan sebagai UU No 7 Tahun 2021

RESMI, UU HPP diundangkan sebagai UU No 7 Tahun 2021

RESMI, UU HPP diundangkan sebagai UU No 7 Tahun 2021

Tangerang Selatan, BFI News - Setelah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021, Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.


Dalam salinan UU HPP No 7 Tahun 2021, menimbang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. 
Pemerintah juga ingin meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Untuk mempercepat pemulihan perekonomian diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.


Sesuai pada Pasal 1 Ayat 2, tujuan disahkannya UU HPP ini diantaranya 

    • meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
    • mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
    • mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
    • melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
    • meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. 
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada ayat 2, pemerintah melalui UU HPP ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi Perubahan UU tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah  (PPN & PPnBM). Selain itu juga terdapat pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, UU Cukai serta UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta UU Cipta Kerja. 
Sumber : salinan UU HPP No 7 Tahun 2021

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar