Strategi DJP kurangi kekalahan di Pengadilan Pajak

Strategi DJP kurangi kekalahan di Pengadilan Pajak

Strategi DJP kurangi kekalahan di Pengadilan Pajak

TANGERANG SELATAN, BFI News - Ditjen Pajak (DJP) melancarkan 5 strategi untuk meminimalisir sengketa dan kekalahan otoritas pajak ketika beperkara di Pengadilan Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan 5 strategi sudah disiapkan untuk meminimalisir angka sengketa pajak sekaligus menekan persentase kekalahan di pengadilan dalam jangka panjang.

Pertama, DJP akan melakukan evaluasi hasil putusan Pengadilan Pajak. Hasil putusan tersebut menjadi bahan otoritas dalam melakukan perbaikan regulasi pada bidang yang berpotensi menimbulkan sengketa dengan wajib pajak.

"Melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulunya," ujarnya Selasa (13/4/2021).

Kedua, DJP akan membangun pusat kajian atau knowledge management khusus proses bisnis bidang sengketa pajak. 

Ketiga, konsisten memperbaiki proses bisnis penanganan sengketa pajak.

Keempat, DJP akan menyusun rencana untuk mengintegrasikan sistem penanganan sengketa pajak. 

Kelima, DJP mulai merintis pejabat fungsional bidang penelaah keberatan. "Ke depan akan dilakukan fungsionalisasi Penelaah Keberatan," terangnya.

Seperti diketahui, statistik Pengadilan Pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Jumlah itu naik 10,5% dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (alt)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar