Tax Holiday dan Supertax Deduction dapat Insentif

Tax Holiday dan Supertax Deduction dapat Insentif

Tax Holiday dan Supertax Deduction dapat Insentif

TANGERANG SELATAN, Bina Fiscal Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan turunan pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Selain itu, otoritas juga merevisi peraturan mengenai pemberian tax holiday untuk industri pionir.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang pengurangan jenis barang untuk penanganan Covid-19 yang mendapat fasilitas, waktu pelaksanaan persidangan di pengadilan pajak di masa pandemi, dan pengawasan impor atau ekspor barang lartas.

Ada pula peraturan baru mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi Advance Pricing Agreement (APA), prosedur seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik.

·         Perubahan Ketentuan Tax Holiday

Perubahan ketentuan pemberian tax holiday untuk industri pionir tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020.  Beleid ini berlaku 15 hari sejak 24 September 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018.

·         Supertax Deduction untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan

Pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020. Beleid ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019.

·         Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Advance Pricing Agreement

Aturan mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (APA) tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Beleid ini berlaku pada 17 September 2020 dan sekaligus mencabut PER-69/PJ/2010.

·         Pengurangan Jenis Barang Impor untuk Penanganan Covid-19 yang Diberikan Fasilitas

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.04/2020, otoritas fiskal mengurangi jenis barang impor untuk penanganan Covid-19 yang diberikan fasilitas. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 Oktober 2020.

·         Petunjuk Pelaksanaan Seleksi PJAP dan Penambahan Layanan PJAP

Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-48/PJ/2020. Surat Edaran ini berlaku mulai 18 September 2020 dan dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan PER-11/2019 s.t.t.d. PER-11/2020.

·         Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.04/2020, otoritas fiskal memperbarui ketentuan mengenai penyetoran terkait dengan kepabeanan dan cukai secara elektronik. Beleid ini berlaku setelah 30 hari sejak 8 Oktober 2020.

·         Pengaturan Kembali Ketentuan Pengawasan Impor atau Ekspor Barang Lartas

Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.04/2020. Beleid ini diundangkan pada 2 Oktober 2020 dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

·         Ketentuan Waktu Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak pada Masa Pandemi

Pengadilan pajak kembali menggelar persidangan mulai Senin (12/10/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-024/PP/2020.*

 

 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar