4 Jenis Mobil baru yang mendapatkan Insentif PPnBM DTP
TANGERANG SELATAN,
BFI Info - Pemerintah akhirnya memperluas cakupan
pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung
pemerintah (DTP) kendaraan bermotor pada 1 April lalu (01/04/2021), karenanya 4
jenis mobil ditetapkan bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2021 ini.
Berikut ke 4 Jenis mobil yang mendapatkan Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah
1. Kendaraan bermotor sedan / Station Wagon 1.500cc;
2. Kendaraan bermotor yang bermuatan kurang dari 10 Orang termasuk pengemudi selain sedan / station Wagon dengan sistem 1 Gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas 1.500cc.
Kategori 2 jenis ini diberikan dalam 3
tahap :
- Diskon 100% PPnBM pada April – Mei 2021;
- Diskon 50% PPnBM pada Juni – Agustus 2021;
- Diskon 25% PPnBM pada September – Desember 2021.
3. Kendaraan bermotor yang bermuatan kurang dari 10 Orang termasuk pengemudi selain sedan / station Wagon dengan sistem 1 Gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas lebih dari 1.500cc s/d 2.500cc.
Kategori Kendaraan ke 3 ini diberikan dalam 2 Tahap :
- Diskon 50% PPnBM pada April – Agustus 2021;
- Diskon 25% PPnBM pada September – Desember 2021.
4. Kendaraan bermotor yang bermuatan kurang dari 10 Orang termasuk pengemudi selain sedan / station Wagon dengan sistem 2 Gardan penggerak (4x4) dan berkapasitas lebih dari 1.500cc s/d 2.500cc.
Kategori kendaraan ke 4 ini diberikan
dalam 2 tahap :
- Diskon 25% PPnBM pada April – Agustus 2021;
- Diskon 12,5% PPnBM pada September – Desember 2021. (alt)
Tambahkan Komentar