Apa itu brevet pajak ?

Apa itu brevet pajak ?

Apa itu brevet pajak ?

Brevet pajak adalah kegiatan kursus atau pelatihan dalam bidang perpajakan yang terdiri dari beberapa tingkatan yang berbeda. Tingkatannya dimulai dari Brevet A, yang membahas dasar-dasar perpajakan dan ketentuan perpajakan untuk orang pribadi (OP). Setiap tingkatan membahas topik yang lebih mendalam dan luas tentang perpajakan, dengan tingkat kesulitan yang semakin meningkat. Melalui kursus brevet pajak, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan dan dapat mengaplikasikan pengetahuan itu dalam kegiatan bisnis mereka.

Pelaksanaan brevet pajak dilakukan melalui kursus atau pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga profesi, lembaga pendidikan, konsultan pajak, tax center, universitas, atau sekolah tinggi. Selain mengikuti pelatihan, peserta juga harus mengikuti ujian untuk setiap tingkat brevet yang diikuti. Setelah berhasil lulus ujian untuk setiap tingkat brevet, peserta akan memperoleh sertifikat brevet.

Sertifikat brevet pajak dapat membantu pengembangan karir seseorang, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang perpajakan. Sertifikat ini dapat menjadi bukti bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang perpajakan, yang dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kredibilitas di mata atasan atau klien. Serta, sertifikat brevet pajak juga dapat membuka peluang kerja baru dan meningkatkan gaji atau posisi seseorang dalam perusahaan.

Selain itu, sertifikat brevet dapat digunakan sebagai kuasa wajib pajak. Seorang kuasa wajib pajak harus ditunjuk dengan surat kuasa khusus oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Memiliki sertifikat brevet pajak dapat meningkatkan kemampuan seseorang dalam menguasai ketentuan perpajakan, yang dapat memperkuat posisinya sebagai kuasa wajib pajak dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, memperoleh sertifikat brevet pajak dapat menjadi investasi yang baik bagi perkembangan karir seseorang di bidang perpajakan.

 

Jenis tingkatan brevet pajak

Brevet A

Brevet Pajak A adalah tingkat dasar dari sertifikasi brevet pajak yang membahas seluruh hal yang berkaitan dengan pajak, khususnya pajak penghasilan orang pribadi. Kursus ini membantu peserta untuk memahami dasar-dasar perpajakan, termasuk penghitungan pajak, pelaporan pajak, dan aplikasi software pajak.

Adapun materi yang akan dipelajari di dalam brevet A sebagai berikut:
1. Tata Cara Perpajakan dan berbagai ketentuan umumnya (KUP A)
2. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
3. BPHTB atau Bea Pendapatan Hak atas tanah dan juga bangunan.
4. Bea Materai.
5. PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi atau PPh pasal 21.


Brevet B

Brevet pajak B membahas topik-topik yang lebih mendalam dan luas daripada brevet pajak A, seperti pajak penghasilan badan. Peserta brevet pajak B juga akan mempelajari perkembangan terbaru dalam peraturan perpajakan dan aplikasinya dalam praktik.

Adapun materi yang akan dipelajari di dalam brevet B sebagai berikut:
1. Tata Cara Perpajakan dan berbagai ketentuan umumnya (KUP B)
2. Pemungutan dan pemotongan (Pajak Penghasilan) yaitu pasal 4 ayat 2, pasal 15,
     pasal 21, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, dan pasal lainnya.
3. PPh atau Pajak Penghasilan Badan (Pasal 25)
4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
5. PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah
6. Akuntansi Pajak
7. Cara mengisi e-SPT
8. Pemeriksaaan dan Penyidikan Pajak

Brevet C

Brevet pajak C adalah tingkatan brevet pajak yang paling tinggi dan tingkatan lanjutan dari brevet pajak AB hingga pembahasan perpajakan yang mencakup internasional. Selain membahas topik-topik ketentuan-ketentuan pajak internasional, Brevet C juga membahas tax planning.

Adapun materi yang akan dipelajari di dalam brevet C sebagai berikut:
1. Tata Cara Perpajakan dan berbagai ketentuan umumnya (KUP C)
2. PPh Pot-Put C
3. PPh Orang Pribadi C
4. Akuntansi Pajak
5. Pajak Internasional
6. Tax Planning

Kami membuka kelas brevet pajak setiap bulannya. Dan telah meluluskan lebih dari -+ 21.000 Alumni Brevet Pajak yang bermutu. Didukung oleh para instruktur yang profesional dengan berbagai latar belakang diantaranya, Direktorat Jenderal Pajak, Widyaiswara, Akademisi Pajak, Praktisi dan Konsultan Pajak, dengan tujuan menciptakan praktisi pajak, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak.


Link Pendaftaran Brevet:
https://linktr.ee/binafiscalindonesia

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar