Apakah THR Kena Pajak ?

Apakah THR Kena Pajak ?

Apakah THR Kena Pajak ?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang diberikan 1 kali dalam setahun dalam bentuk uang rupiah yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sesuai dengan ketetapan yang ada pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Adapun besaran THR atau Tunjangan Hari Raya pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR atau Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga pengertian THR
https://id.wikipedia.org/wiki/Tunjangan_hari_raya

 

Mengapa THR dikenakan Pajak

THR atau Tunjangan Hari Raya yaitu Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak, PER-16/PJ/2016 pasal 1 ayat 16 pengertian “Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”

THR atau Tunjangan Hari Raya termasuk penghasilan yang tidak teratur yang diterima karyawan atau pegawai, maka dari itu THR termasuk Tunjangan dalam objek PPh 21.

Sehingga THR atau Tunjangan Hari Raya yang diterima karyawan atau pegawai sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja atau perusahaan sesuai dengan PER-16/PJ/2016 pasal 2 ayat 1 bagian a, Pemotong PPh Pasal 21/Pasal 26 meliputi pemberi kerja yang terdiri dari: orang pribadi, badan, dan cabang, perwakilan, atau unit.

 

Pemotongan Pajak atas THR yang dikecualikan

Menurut PER-16/PJ/2016 Pasal 2 Ayat 2, Pemberi kerja tidak wajib melakukan pemotongan pajak atas THR, diantaranya:

1. Kantor Perwakilan Negara Asing
2. Organisasi internasional bukan subjek PPh (diatur dalam PMK)
3. Organisasi internasional yang ketentuan pajak penghasilannya didasarkan ketentuan perjanjian
    internasional (diatur dalam PMK)
4. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
    semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau bukan
    dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Ketentuan THR Kena Pajak

THR atau Tunjangan Hari Raya yang dikenakan pajak apabila penghasilan yang diterima karyawan atau pegawai di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau melebihi Rp4.500.000 sebulan atau Rp54.000.000 setahun.

Pengenaan tarif pajak THR atau Tunjangan Hari Raya sama dengan pengenaan tarif upah atau gaji PPh 21. Maka, jika THR atau Tunjangan Hari Raya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka akan dipotong sesuai PPh pasal 21 Wajib Pajak.

 

Ketentuan Pemberian THR

Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ketentuan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya sebagai berikut:

1. Pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh atau proporsional sesuai masa kerja kepada pekerja/buruh dan paling lambat 7 hari sebelum
    hari raya keagamaan.

2. THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang berstatus sebagai
    karyawan tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja
    kontrak.

3. Maupun pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar