Aplikasi M-Pajak versi 1.2 yang sudah di rilis DJP, ini dia fitur-fiturnya
M-Pajak adalah aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, “M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang mereka miliki.”
Aplikasi M-Pajak dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone.
M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru dan layanan lainnya. Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing. M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat.
Berikut fitur-fitur M-Pajak yang dapat digunakan wajib pajak:
1. Lupa EFIN
Merupakan satu fitur baru yang
digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN
digunakan untuk login ke dalam akun Wajib Pajak baik di situs resmi DJP maupun di aplikasi M-Pajak
2. Profil Wajib Pajak
Pada fitur profil wajib pajak
tersebut memuat informasi mengenai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas Wajib Pajak
3. Pembuatan e-billing
Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat
membuat kode billing secara mandiri. Kode billing adalah kode identifikasi atas jenis
pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak
4. Tenggat Pajak
Fitur ini sebagai pengingat tenggat waktu
pembayaran dan pelaporan wajib pajak. Tanggal-tanggal penting terkait batas waktu
pembayaran dan pelaporan sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan setiap bulannya
5. Peraturan Perpajakan
Fitur yang digunakan untuk mengakses
peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan
6. KPP terdekat
Pada saat mengaktifkan lokasi pada
ponsel, maka fitur KPP terdekat bisa digunkan untuk mengetahui lokasi kantor pelayanan
pajak (KPP) yang terdekat dari lokasi wajib pajak
7. Layanan lainnya – verifikasi dokumen
Pada fitur ini, siapkan dokumen yang akan
diverifikasi dan izinkan aplikasi untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
8. Layanan lainnya – info KSWP
Informasi pelaksanaan KSWP atas
layanan publik tertentu pada instansi pemerintah untuk memperoleh Keterangan Status Wajib
Pajak
9. Layanan lainnya – Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Informasi yang diberikan oleh DJP mengenai
kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan
memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.
10. Layanan lainnya – Surat Keterangan (PP23)
Pada fitur ini digunakan untuk
mengecek apakah memenuhi persyaratan menggunakan skema PP 23
11. Layanan lainnya – Daftar Unduhan
Fitur ini memungkinkan pengguna
untuk mengakses dokumen–dokumen permohonan telah selesai yang diproses, seperti
Surat Keterangan Fiskal.
Tambahkan Komentar