BATAS WAKTU PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
BATAS WAKTU PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berlaku paling lama:
- 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga PPh Final bagi Wajib Pajak Badan berbentuk PT, berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.
- 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, sehingga PPh Final bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
- Untuk wajib pajak orang pribadi, masa berlaku pemanfaatan PPh final mencapai 7 tahun. Bila terdaftar sebagai wajib pajak PPh final UMKM sejak 2018 maka wajib pajak orang pribadi harus memakai skema umum paling lambat pada 2026.
NO | Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu PPh Final | Keterangan |
1 | Badan berbentuk PT | Akhir tahun pajak 2020 | 3 tahun sejak awal berlakunya PPh Final (2018) |
2 | Badan berbentuk koperasi, CV atau firma | Akhir tahun pajak 2021 | 4 tahun sejak awal berlakunya PPh Final (2018) |
3 | Orang Pribadi | Akhir tahun pajak 2025 | 7 tahun sejak awal berlakunya PPh Final (2018) |
FASILITAS LAIN BAGI UMKM
Meskipun sudah tidak berlaku, pada dasarnya WP Badan berbentuk PT yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersebut dapat juga memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50 persen. Berdasarkan Pasal 31E UU PPh Tahun 2008, Badan berbentuk PT tetap bisa mendapatkan tarif efektif di tahun 2020 sebesar 11 persen dari penghasilan kena pajak. Artinya, lebih tinggi dari skema PPh Final dalam PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5 persen.
Tambahkan Komentar