Batasan omzet Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan, InI pendapat Ketua IKPI Tangerang Selatan.

Batasan omzet Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan, InI pendapat Ketua IKPI Tangerang Selatan.

Batasan omzet Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan, InI pendapat Ketua IKPI Tangerang Selatan.

 

TANGERANG SELATAN, BFI News Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP), yang saat ini dipatok Rp 4,8miliar menjadi Rp 600juta. Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah dimuat dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang dimuat dalam PMK 77/2020. Kebijakan ini direncanakan masuk dalam RUU Pajak atas Barang dan Jasa yang akan menjadi revisi dari UU PPN.

“Perluasan tax base  pengenaan pajak konsumsi … dilakukan melalui … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demikian dikutip dari urgensi RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengungkapkan rencana penurunan batasan (threshold) PKP akan dibahas dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ada sejumlah alasan pemerintah berencana menurunkan batasan PKP tersebut. Salah satunya adalah tingginya threshold menyebabkan banyak usaha yang tidak membayar pajak. Simulasi beberapa skenario penurunan threshold berpotensi mengerek penerimaan pajak. (Kontan)

Ketua IKPI Tangerang Selatan sekaligus Direktur Bina Fiscal Indonesia, Kunto Wiyono tidak menyetujui jika batasan omzet PKP di ubah menjadi Rp 600juta kembali.

Beliau berpendapat jika batasan omzet PKP diturunkan maka akan bedampak negatif kepada UMKM kecil yang langsung menjual produk nya kepada End User dikarenakan UMKM kecil akan menambahkan PPN terkait produk yang dijual “Ya bayangkan saja, kalau penjual siomay menarifkan PPN di produknya, kan Jadi tidak akan bisa kompetitif” ujarnya, Rabu (17/03/2021).

Selain itu beliau juga berpendapat bahwa batasan omzet PKP akan menyulitkan UMKM kecil dalam pelaporan “Justru ini akan menyulitkan umkm kecil, mereka kan masih pada gaptek, sedangkan sekarang lapor lapor saja sudah harus memakai internet dan semacamnya, jadi ini akan memberatkan umkm kecil” balasnya.

Dan juga beliau berkata akan banyak laporan omzet palsu yang di laporkan “Pasti semakin banyak laporan palsu terkait omzet, sekarang saja sudah banyak yang bermain seperti ini, apalagi kalau mereka harus memungut PPN kepada konsumen”, lanjutnya.

Beliau juga berpendapat, lebih baik penyuluhan atau estentifikasi terhadap wajib pajak yang ditingkatkan karena akan berpotensi menambah pendapatan dalam negeri.

Sementara itu, World Bank mencatat PPN yang dikumpulkan oleh Indonesia baru 60% dari potensi aslinya. (alt)

 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar