Beginilah cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN

Beginilah cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN

Beginilah cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.

Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. e-Filing sendiri adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online.

Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan. Dengan adanya sistem e-Filing ini, wajib pajak bisa melakukannya melalui online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak harus memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:

·        Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mengantri di KPP.

·        EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

DJP memberikan dua pilihan bagi WP yang ingin mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi ini.

Kedua pilihan untuk mendapatkan EFIN tersebut adalah dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Atau mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi secara online.

Tentu saja, pengajuan EFIN secara daring/online akan lebih simple karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet.

Berikut adalah dua cara pengajuan EFIN dan ketentuannya.

a. Permohonan EFIN Pajak Pribadi ‘Offline’

Berikut ini langkah-langkah cara mendapatkan EFIN pajak pribadi secara offline:

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi

·        Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, UNDUH DI SINI

·        Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Sobat Bina Fiscal juga bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi

·        Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.

  Contoh formulir permohonan EFIN

3. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:

·        Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi

·        Alamat email aktif

·        Asli dan Fotokopi KTP > bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

·        Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) > bagi Warga Negara Asing (WNA)

·        Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:

·        Jumlah harus lebih dari 20 orang

·        Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21

·        Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN

·        Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN

4. Datang ke Kantor Pajak

Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus Sobat Bina Fiscal sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.

5. Mendapatakan EFIN Pajak Pribadi

Setelah semua proses di atas dilakukan, Sobat Bina Fiscal akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.

Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.

6. Aktivasi EFIN

·        Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online. 

·        WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara.

·        Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.

·        Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan Sobat Bina Fiscal.

b. Permohonan Membuat EFIN Online

Guna mencegah penyebarah Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020, DJP menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan tanpa tatap muka.

Salah satunya adalah mendapatkan kode dan aktivasi EFIN secara daring.

Tahapannya kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN secara offline ke KPP, namun yang membedakan adalah secara keseluruhan prosesnya benar-benar dilakukan secara online.

Berikut cara mengajukan EFIN Pribadi secara online:

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online

·        Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, UNDUH DI SINI.

·        Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

·        Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

2. Mengisi Formulir EFIN Online

·         Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas

·         Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi

·         Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya

·         Kolom EFIN dikosongkan dahulu

·         Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut

·         Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Sobat Klikpajak

3. Lakukan Swafoto

·         Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut

·         Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli

·         Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas

 

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Sobat Klikpajak terdaftar.

Untuk mengetahui di KPP mana Sobat Klikpajak terdaftar, cek pada kartu NPWP Sobat Klikpajak.

Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.

Atau lebih singkatnya Sobat Klikpajak dapat klik tautan ini UNIT KERJA.

Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.

Dalam email tersebut, tulis subjek email‘Permohonan EFIN’.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, Sobat Klikpajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Sobat Klikpajak, hubungi pihak terkait KPP tempat Sobat Klikpajak terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Sobat Klikpajak.

6. Aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir, Sobat Klikpajak akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.

Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. 

Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.

Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

·         Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login

·         Klik “daftar di sini” 

·         Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP

·         Lalu klik “verifikasi”

·         Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online

·         Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP

·         Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online

·         Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru

·         EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan

Aktivasi EFIN tidak bisa dikesampingkan supaya WP dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.

EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain.

Segera setelah aktivasi EFIN, WP akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak seperti e-filing melalui aplikasi DJP online atau Penyedian Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. 

Setelah memperoleh EFIN, sekarang tiba saatnya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Sobat Klikpajak secara online melalui e-Filing. (alt)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar