DJP dan KPK jalin Kerja Sama dengan bertukar Informasi

DJP dan KPK jalin Kerja Sama dengan bertukar Informasi

DJP dan KPK jalin Kerja Sama dengan bertukar Informasi

TANGERANG SELATAN, BFI News Dirjen Pajak (DJP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan keterangan pada Siaran Pers Nomor SP-08/2021 yang disampaikan DJP, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak, pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

 “Kami mengapresiasi dukungan KPK terhadap DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Melalui perjanjian kerja sama ini, kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, sambungnya, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola melalui reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.

Salah satunya adalah pilar reformasi bidang SDM. Dengan memiliki pegawai yang berintegritas, profesional, dan berkualitas maka DJP akan menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, acara ini dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Dari Kementerian Keuangan, selain Suryo Utomo, turut hadir Inspektur Jenderal Sumiyati, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, serta beberapa pejabat eselon II di lingkungan DJP. (alt)

 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar