Formulir SPT Tahunan 1771
SPT Tahunan PPh Badan 1771 adalah formulir yang digunakan
wajib pajak badan di Indonesia untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan
pajak yang terutang dalam jangka waktu satu tahun. Formulir ini wajib diisi
setiap tahun dan mencakup enam lampiran yang memberikan informasi tambahan
antara lain tentang laporan keuangan komersial, harga pokok penjualan,
pengeluaran bisnis, kredit pajak dalam negeri, dan dividen. Penting untuk
menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu untuk menghindari sanksi denda
administrasi keterlambatan pelapran SPT Tahunan.
Status SPT Tahunan PPh Badan 1771
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 dapat berguna untuk melaporkan tiga status pelaporan SPT Tahunan Badan Pajak yakni:
1. Status SPT Tahunan Nihil
2. Status Penyampaian SPT Tahunan Lebih Bayar
3. Status Pelaporan SPT Tahunan Kurang Bayar
1.
Status SPT Tahunan Nihil
SPT dengan status nihil adalah istilah pajak suatu badan dalam keadaan yang
mana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan
lagi. Dalam keadaan lain, terjadi ketika perusahaan masih memiliki atau
menjalankan kegiatan operasional, akan tapi seluruh pajaknya bersifat final.
2.
Status Penyampaian SPT Tahunan Lebih Bayar
Status SPT Tahunan lebih bayar adalah pajak yang dibayarkan lebih besar
daripada yang seharusnya terutang. Dalam kondisi tersebut, dapat melakukan
restitusi atau kompensasi ke masa pajak berikutnya melalui KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar.
3.
Status Pelaporan SPT Tahunan Kurang Bayar
Status SPT Tahunan Kurang Bayar kekurangan pajak yang seharusnya terutang dan
harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan.
Dokumen yang dilengkapi dalam Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
Dalam mengisi formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, Wajib
Pajak Badan akan diminta untuk menginformasikan informasi seperti berikut:
1. Identitas lengkap
2. Penghasilan kena pajak
3. PPh terutang
4. Kredit pajak
5. PPh kurang/lebih bayar
6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
7. Kompensasi kerugian fiskal
8. PPh final
9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak
Isi Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 terdiri dari SPT Induk, Lampiran I sampai dengan Lampiran VI serta Lampiran-lampiran khusus yang wajib diisi pada untuk melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak badan.
1.
Lampiran Induk - SPT Tahunan PPh Badan 1771
SPT Induk merupakan formulir yang berisi identitas diri wajib pajak badan dan
kumpulan isian lampiran I sampai dengan lampiran VI.
2.
Lampiran SPT 1771 I - SPT Tahunan PPh Badan 1771
Lampiran I merupakan formulir yang berisi laporan keuangan komersial beserta
perhitungan penghasilan neto fiskal.
3.
Lampiran SPT 1771 II - SPT Tahunan PPh Badan
1771
Lampiran II merupakan formulir yang berisi perincian harga pokok penjualan
(HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.
Pada lampiran III data yang perlu dipersiapkan antara lain: biaya pembelian
bahan dagangan, biaya transportasi, sewa, dan biaya lainnya.
4.
Lampiran SPT 1771 III - SPT Tahunan PPh Badan
1771
Lampiran III merupakan formulir yang berisi melaporkan kredit pajak dalam
negeri.
Dalam lampiran ini, yang harus dilaporkan adalah rincian kredit PPh Pasal 23
dan Pasal 22 selama tahun pajak.
5.
Lampiran SPT 1771 IV - SPT Tahunan PPh Badan
1771
Lampiran IV merupakan formulir yang berisi melaporkan jumlah penghasilan yang
dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan
yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
6.
Lampiran SPT 1771 V - SPT Tahunan PPh Badan 1771
Lampiran V merupakan formulir yang terbagi menjadi bagian A dan bagian B.
Bagian A, untuk melaporkan jumlah dividen yang dibagikan kepada daftar pemegang
saham maupun pemilik modal.
Bagian B, untuk melaporkan daftar susunan komisaris atau pengurus.
7.
Lampiran SPT 1771 VI - SPT Tahunan PPh Badan
1771
Lampiran VI merupakan formulir yang berisi melaporkan daftar penyertaan modal
pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan
afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.
Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
https://pajak.go.id/sites/default/files/d7/Formulir%20SPT%201771-TKB_0.pdf
Lampiran Khusus
Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan 1771 terdiri dari:
a. Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
b. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
c. Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
d. Pernyataan Transaksi dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven
Country
e. Daftar Fasilitas Penanaman Modal
f. Daftar Cabang Utama Perusahaan
g. Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4)
h. Kredit Pajak Luar Negeri
Download Formulir SPT Tahunan 1771 - Lampiran Khusus
https://pajak.go.id/sites/default/files/d7//Rp_Lampiran_Khusus_10%20plus%20penjelasan.pdf
Tambahkan Komentar