Imbauan DJP terkait Penyedia Jasa Pengisian SPT

Imbauan DJP terkait Penyedia Jasa Pengisian SPT

Imbauan DJP terkait Penyedia Jasa Pengisian SPT

TANGERANG SELATAN, BFI News – Dirjen Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk memastikan status penyedia jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021 yang ditanda-tangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  DJP, Neilmaldrin Noor pada 9 Maret 2021 di Jakarta, DJP menyampaikan beberapa poin sehubungan dengan adanya jasa pengisian SPT Tahunan oleh beberapa pihak.

Dikutip dari pengumuman tersebut, dikatakan bahwa Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa bertanggung  jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada DJP. Jika meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar.

Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan. Jika menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus memastikan pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa. 

Ketiga, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Keempat, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir. 

Kelima, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Adapun seorang kuasa yang dimaksud, bisa berupa konsultan pajak atau bukan konsultan pajak. Jika konsultan pajak, mereka harus resmi terdaftar atau memperoleh Izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Wajib pajak dapat melihat status konsultan pajak melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) di situs web https://konsultan.pajak.go.id dengan memasukkan nama atau NPWP konsultan sebagai kata kunci di menu pencarian atau menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk lebih jelas tentang cara cek Status Konsultan Pajak bisa mengunjungi  ‘Inilah cara cek status Konsultan Pajak anda’.

Jika seorang kuasa bukan konsultan pajak, sambung DJP, mereka harus menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.

Wajib pajak, harus memastikan SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Hal itu akan membantu wajib pajak saat DJP melakukan pengawasan material SPT dan untuk menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (alt)

 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar