Inilah perbedaan e-bupot unifikasi dan e-bupot 23 dan 26

Inilah perbedaan e-bupot unifikasi dan e-bupot 23 dan 26

Inilah perbedaan e-bupot unifikasi dan e-bupot 23 dan 26

TANGERANG SELATAN, BFI News -- Dirjen Pajak (DJP) resmi melakukan uji coba penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi Melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021 pada Februari 2021 ini, tetapi apa kalian tahu apakah perbedaan E-Bupot Unifikasi dan E-Bupot 23/26 ?


E-Bupot Unifikasi adalah sebuah dokumen yang dibagi menjadi format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti pemotongan/pemungutan atas PPh dan menunjukkan besaran PPh yang dipotong atau dipungut ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi.


E-bupot unifikasi tersedia dalam dokumen elektronik dan kertas fisik, sedangkan e-Bupot 23/26 adalah sebuah dokumen elektronik untuk membuat bukti potong & membuat/melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.


Adapun kesamaan yang dalam segi manfaat pada kedua aplikasi ini yakni menyediakan fitur tanda tangan elektronik, mudah digunakan, mudah diakses, dan yang paling penting menghemat waktu pelaporannya dalam melaporkan pajak. Tidak hanya itu, kedua aplikasi tersebut mewajibkan penggunanya untuk memiliki Sertifikat Elektronik yang dapat dilakukan dengan mengaktivasi EFIN dan telah melakukan registrasi di DJP Online. 

Kemudian, dilihat dari perbedaan fungsinya, jenis PPh yang dipotong atau dipungut e-bupot yakni hanya PPh 23 dan PPh 26. Sedangkan e-bupot unifikasi memotong dan memungut beberapa jenis PPh yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26.

Adapun perbedaan umum lainnya dapat ditemukan dalam pemberian nama dokumen. Pada e-bupot 23/26 menggunakan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk e-SPT yang hanya meliputi PPh 23 dan 26. Sedangkan pada e-bupot unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi yang meliputi beberapa jenis PPh seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Dengan demikian, e-bupot unifikasi lebih unggul dibandingkan bukti potong sebelumnya. Sebab, adanya aplikasi tersebut kegiatan transaksi yang terkena ragam jenis PPh cukup dicantumkan ke dalam satu bukti pemotongan atau pemungutan saja. Pelapor pun dapat lebih leluasa melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan tanpa pusing memilih ragam jenis bukti potong.

Kembali membahas e-bupot 23/26. Menurut PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan pemotong. Adapun kriteria pemotong yang dimaksud yakni : 

·         Pemotong memotong PPh 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua, jaminan hari tua, atau pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya dengan jumlah lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.

·         Pemotong memotong PPh 21 (Tidak Final) dan PPh 26 selain pemotongan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

·         Pemotong memotong PPh 21 (Final) dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

·         Pemotong menyetor pajak dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Sedangkan e-bupot unifikasi, pemotong atau pemungut PPh memiliki kewajiban membuat bukti potong atau pungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi dengan memenuhi kriteria sesuai Peraturan DJP PER-23/PJ/2020. (alt)

 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar