Insentif Pajak di perpanjang sampai 30 Juni 2021

Insentif Pajak di perpanjang sampai 30 Juni 2021

Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib

pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit

menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 & PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang

pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Tags:

Infografis

Bagikan Post:

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar