KAMUS ISTILAH PAJAK

KAMUS ISTILAH PAJAK

KAMUS ISTILAH PAJAK

Tangerang SelatanSobat Literasi Pajak Bina Fiscal Indonesia

Istilah perpajakan di Indonesia sangatlah beragam sobat.. bagi konsultan pajak istilah perpajakan sudah menjadi hal yang biasa dijumpai dimana istilah dalam perpajakan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan pajak itu sendiri, Namun bagi kalangan umum yang belum begitu mengeluti dunia perpajakan mungkin belum terlalu paham dengan beberapa istilah perpajakan yang sering di gunakan atau kita jumpai. Tidak sedikit wajib pajak yang juga belum begitu mengerti apa saja istilah perpajakan yang ada di Indonesia.

Kali ini sobat literasi Bina Fiscal Indonesia akan sedikit membagi beberapa istilah perpajakan yang akan sering kita jumpai, berikut ini istilah dalam perpajakan yang perlu diketahui agar memudahkan kita dalam memahami setiap ketentuan perpajakan yang berlaku.

BKP – Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang sifatnya bergerak ataupun tidak bergerak serta barang tidak berwujud yang pada ketentuannya dikenakan pajak

*Barang bergerak yaitu barang yang bisa dipindahkan letak keberadaannyaa
  contohnya: kendaraan, peralatan, mesin-mesin, perlengkapan

*Barang tidak bergerak yaitu barang yang bisa dipindahkan letak keberadaanya,
  contohnya: tanah dan bangunan
*Barang tidak berwujud yaitu barang yang tidak mempunyai wujud fisik
  contohnya: hak paten, hak cipta dan hak atas merek dagang

 

BPHTB – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pungutan atas perolehan hak atas Tanah dan Bangunan. Pungutan tersebut ditanggung oleh pembeli dan serupa dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memliki tanggung jawab untuk membayar pajak

 

BPN – Bukti Penerimaan Negara
Berdasarkan PER-05/PJ/2017 Bukti Penerimaan Negara adalah Dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak

 

BPS – Bukti Penerimaan Surat
Bukti Penerimaan Surat adalah Bukti penerimaan surat jika Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT

 

DPP – Dasar Pengenaan Pajak
Berdasarkan UU No 42 Tahun 2009, Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang

 

EFIN – Electronic Filling Identification Number
Electronic Filling Identification Number adalah Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Dirjen Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP Online. Bukan hanya itu, EFIN digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak

 

JKP – Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan yang dikenakan pajak

 

KLU – Klasifikasi Lapangan Usaha
Klasifikasi Lapangan Usaha adalah Kode yang di buat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak berdasarkan jenis badan usaha yang dasarnya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

 

KUP – Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Dasar hukum formal yang berisikan ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan 

 

NJOP – Nilai Jual Objek Pajak
Nilai Jual Objek Pajak adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli, bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti

 

NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

 

NSFP – Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak adalah Nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak. Apabila Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan telah habis digunakan, maka Pengusaha Kena Pajak dapat meminta kembali dengan login pada website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

 

NTB – Nomor Transaksi Bank
Berdasarkan PER-05/PJ/2017, Nomor Transaksi Bank adalah bukti transaksi
penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi

 

NTP – Nomor Transaksi Pos
Berdasarkan PER-05/PJ/2017, Nomor Transaksi Bank adalah Nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi

NTPN – Nomor Transaksi Penerimaan Negara
Berdasarkan PER-05/PJ/2017 Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah Nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan

 

PHTB – Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Berpindahnya hak atas tanah dan bangunan bisa jadi karena adanya warisan, jual-beli, tukar-menukar, maupun penghibahan. PHTB tersebut salah satu objek yang dikenakan PPh Final

PKP – Pengusaha Kena Pajak
Berdasarkan UU PPN Tahun 1984 dan perubahannya, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

 

*Pengusaha Kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000

 

SKPKB – Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar

 

SKPLB – Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang

 

SPT – Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

*Jenis-jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan       
*SPT Masa di antaranya yaitu SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 23,
  SPT Masa PPh 25, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, dan SPT Masa PPN.
*SPT Tahunan diantaranya yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan
  Badan

STP – Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda beserta nominalnya


Itulah tadi beberapa istilah dalam perpajakan yang paling umum di Indonesia untuk anda pelajari. Masih banyak beberapa istilah perpajakan lainnya yang juga perlu untuk anda pahami. Berkaitan dengan pemahaman terkait regulasi ataupun berbagai istilah dalam perpajakan, seorang konsultan pajak merupakan ahlinya dalam hal ini. Dimana konsultan pajak menyediakan layanan konsultasi bagi kliennya dalam memahami setiap ketentuan pajak yang ada. Bahkan konsultan pajak juga bisa mengkalkulasi, menangani, mencatat, menganalisa, hingga membuat strategi perpajakan atau dikenal dengan tax planning yang berhubungan dengan transaksi perusahaan.


Semoga istilah perpajakan diatas dapat bermanfaat bagi sobat literasi pajak Bina Fiscal Indonesia

Bina Fiscal Indonesia 13 Tahun menjadi lembaga pendidikan pajak & konsultan pajak terkemuka profesional dan terpercaya




Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar