KAMUS ISTILAH PAJAK
Tangerang Selatan, Sobat Literasi Pajak Bina Fiscal Indonesia
Istilah perpajakan di Indonesia sangatlah beragam sobat.. bagi konsultan pajak istilah perpajakan sudah menjadi hal yang biasa dijumpai dimana istilah dalam perpajakan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan pajak itu sendiri, Namun bagi kalangan umum yang belum begitu mengeluti dunia perpajakan mungkin belum terlalu paham dengan beberapa istilah perpajakan yang sering di gunakan atau kita jumpai. Tidak sedikit wajib pajak yang juga belum begitu mengerti apa saja istilah perpajakan yang ada di Indonesia.
Kali ini sobat literasi Bina Fiscal Indonesia akan sedikit membagi beberapa istilah perpajakan yang akan sering kita jumpai, berikut ini istilah dalam perpajakan yang perlu diketahui agar memudahkan kita dalam memahami setiap ketentuan perpajakan yang berlaku.
BKP – Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang sifatnya bergerak ataupun tidak
bergerak serta barang tidak berwujud yang pada ketentuannya dikenakan pajak
*Barang bergerak yaitu barang yang bisa dipindahkan letak keberadaannyaa
contohnya: kendaraan, peralatan,
mesin-mesin, perlengkapan
*Barang tidak bergerak yaitu barang
yang bisa dipindahkan letak keberadaanya,
contohnya: tanah dan bangunan
*Barang tidak berwujud yaitu barang yang tidak mempunyai wujud fisik
contohnya: hak paten, hak cipta dan hak
atas merek dagang
BPHTB – Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pungutan atas perolehan hak
atas Tanah dan Bangunan. Pungutan tersebut ditanggung oleh pembeli dan serupa
dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memliki
tanggung jawab untuk membayar pajak
BPN – Bukti Penerimaan
Negara
Berdasarkan PER-05/PJ/2017 Bukti Penerimaan Negara adalah Dokumen yang
diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan
teraan NTPN dan NTB atau NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya
disamakan dengan Surat Setoran Pajak
BPS – Bukti Penerimaan
Surat
Bukti Penerimaan Surat adalah Bukti penerimaan surat jika Wajib Pajak melakukan
pelaporan SPT
DPP – Dasar Pengenaan
Pajak
Berdasarkan UU No 42 Tahun 2009, Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga
Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai
sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang
EFIN – Electronic
Filling Identification Number
Electronic Filling Identification Number adalah Nomor
identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Dirjen Pajak (Ditjen Pajak) kepada
Wajib Pajak yang berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP Online.
Bukan hanya itu, EFIN digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi
elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filling dan
pembuatan kode billing pembayaran pajak
JKP – Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesanan yang dikenakan pajak
KLU – Klasifikasi
Lapangan Usaha
Klasifikasi Lapangan Usaha adalah Kode yang di buat oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak berdasarkan jenis badan usaha
yang dasarnya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
KUP – Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Dasar hukum formal yang
berisikan ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan
NJOP – Nilai Jual Objek
Pajak
Nilai Jual Objek Pajak adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli, bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau NJOP pengganti
NPWP – Nomor Pokok
Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya
NSFP – Nomor Seri
Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak adalah Nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak.
Apabila Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan telah habis digunakan, maka
Pengusaha Kena Pajak dapat meminta kembali dengan login pada website yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
NTB – Nomor Transaksi
Bank
Berdasarkan PER-05/PJ/2017, Nomor Transaksi Bank adalah bukti transaksi
penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi
NTP – Nomor Transaksi
Pos
Berdasarkan PER-05/PJ/2017, Nomor Transaksi Bank adalah Nomor bukti transaksi
penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi
NTPN – Nomor Transaksi Penerimaan
Negara
Berdasarkan PER-05/PJ/2017 Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah Nomor tanda
bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti
Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan
PHTB – Pengalihan Hak
atas Tanah dan Bangunan
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Berpindahnya hak atas tanah dan
bangunan bisa jadi karena adanya warisan, jual-beli, tukar-menukar, maupun
penghibahan. PHTB tersebut salah satu objek yang dikenakan PPh Final
PKP
– Pengusaha Kena Pajak
Berdasarkan UU PPN Tahun 1984 dan perubahannya, Pengusaha Kena Pajak adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
*Pengusaha Kecil merupakan
pengusaha yang selama 1 tahun melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000
SKPKB – Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak
yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
pajak yang masih harus dibayar
SKPLB – Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang
SPT – Surat
Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek
pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
*Jenis-jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan
*SPT Masa di antaranya yaitu SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 23,
SPT Masa PPh 25, SPT Masa PPh Pasal 4
Ayat 2, dan SPT Masa PPN.
*SPT Tahunan diantaranya yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan
Badan
STP – Surat Tagihan
Pajak
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi
administrasi berupa bunga atau denda beserta nominalnya
Itulah
tadi beberapa istilah dalam perpajakan yang paling umum di Indonesia untuk anda
pelajari. Masih banyak beberapa istilah perpajakan lainnya yang juga perlu
untuk anda pahami. Berkaitan dengan pemahaman terkait regulasi ataupun berbagai
istilah dalam perpajakan, seorang konsultan pajak merupakan ahlinya dalam hal
ini. Dimana konsultan pajak menyediakan layanan konsultasi bagi kliennya dalam
memahami setiap ketentuan pajak yang ada. Bahkan konsultan pajak juga bisa
mengkalkulasi, menangani, mencatat, menganalisa, hingga membuat strategi
perpajakan atau dikenal dengan tax planning yang berhubungan dengan transaksi
perusahaan.
Semoga istilah perpajakan diatas dapat bermanfaat bagi sobat literasi pajak Bina Fiscal Indonesia
Bina Fiscal Indonesia 13 Tahun menjadi lembaga pendidikan pajak & konsultan pajak terkemuka profesional dan terpercaya
Tambahkan Komentar