Ketentuan baru Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak pada 29 Maret 2021

Ketentuan baru Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak pada 29 Maret 2021

Ketentuan baru Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak pada 29 Maret 2021

TANGERANG SELATAN, BFI News – Ketua Pengadilan Pajak, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Mengeluarkan aturan baru terhadap Persidangan Pajak pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Surat Edaran Nomor. SE-04/PP/2021 yang akan berlaku pada 29 Maret 2021.

Alasan dibuatnya SE ini tidak lain untuk  menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Pajak pada masa Pandemi COVID-19.

SE ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.

Rilisnya SE pada 9 Maret 2021 di Jakarta ini sekaligus mencabut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor  SE-024/PP/2020 yang telah menjadi dasar pelaksanaan persidangan sejak 12 Oktober 2020 lalu. Sebagaimana dikutip dari penggalan SE-04/PP/2021, Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”, Kamis (18/03/2021).

SE ini juga memuat  kebijakan terkait jadwal pelaksanaan Persidangan pajak, yang semula Pukul 08.00 s/d 12.00 dan 12.30 s/d 16.30 menjadi Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB untuk Shift pagi dan 10.00 s/d 15.30 WIB untuk Shift siang, Pembagian jadwal ini tidak berlaku pada pelaksanaan SDTK.

Dalam SE ini menyebutkan agar Majelis/Hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan yang semula Pukul 08.00 untuk Shift pagi dan 12.30 untuk Shift siang menjadi Pukul 08.00 untuk Shift pagi dan pukul 10.00 untuk Shift siang.

Tidak hanya pembagian jadwal, batasan maksimal pemohon banding/penggugat pun di batasi menjadi 10 (sepuluh) Pemohon dalam satu hari persidangan, dengan memperhatikan Undang Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82.

Jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) Pemohon banding/Penggugat, Majelis/Hakim tunggal dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Panitera untuk mendapatkan persetujuan, “Majelis/Hakim tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10(sepuluh) Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Pajak melalu Panitera” dikutip dari penggalan Surat Edaran tersebut, Kamis (18/03/2021).

Adapun  yang hadir dalam satu ruang pada setiap persidangan maksimal 10 (sepuluh) orang meliputi :

-         3 orang Hakim;

-         1 orang Panitera Pengganti;

-         1 orang Pembantu Panitera Pengganti;

-         1 orang Pelaksana;

-         2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;

-         2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat, dan

-         Orang lainnya atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.

 “Hakim, Pejabat, Pegawai dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini ... mulai berlaku pada 29 Maret 2021 dan akan dievaluasi secara berkala” demikian salah satu penutup Surat Edaran ini, Kamis (18/03/2021). (alt) 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar