MANFAAT PAJAK BAGI MASYARAKAT dan NEGARA

MANFAAT PAJAK BAGI MASYARAKAT dan NEGARA

MANFAAT PAJAK BAGI MASYARAKAT dan NEGARA

Edited by Rizki Abadi • 24 Maret 2016

Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak Merupakan Sumber Utama Penerimaan Negara

Pajak Kita Digunakan untuk Pembangunan via beritadaerah.co.id

 

Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.

Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Wajib Pajak Diberikan Kewenangan untuk Menghitung, Melaporkan, dan Membayar Sendiri

Bayar Pajak via banyumaskab.go.id

 

Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Media cetak berupa iklan dalam bentuk pamflet atau spanduk di pinggir jalan atau tempat strategis yang memberikan informasi manfaat pajak. Media elektronik berupa iklan di televisi, radio, maupun internet yang menjelaskan pentingnya pajak.

Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

 

Manfaat, Fungsi, dan Penggunaan Pajak

 

Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :

1.  Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.

2.    Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.

3.     Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.

4.   Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.

Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:

·         Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit

·         Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya

·         Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak

·         Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya

·         Dana Pemilu

·         Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.

Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1.   Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

2.     Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3.     Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4.  Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

 

Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jenis Pajak Pusat

Pajak berikut ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu:

1.     Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain:

·        Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.

·     Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.

·      Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.

2.     Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3.     Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

4.     Bea Materai

5.     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Jenis Pajak Daerah

Jenis pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:

  1. 1.  Pajak Kendaraan Bermotor

  2. 2.     Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  3. 3.     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  4. 4.     Pajak Air Permukaan

  5. 5.     Pajak Rokok

6.     Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.

Orang Bijak, Bayar Pajak!

Demikian ulasan dari manfaat pajak bagi masyarakat dan negara. Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama. Dengan demikian sudah selayaknya jika setiap individu memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak taat pajak. Semoga Anda termasuk orang bijak taat pajak.

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar