Pemerintah resmi memperluas Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
TANGERANG SELATAN, BFI News – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 31/PMK.010/2021 yang berlaku pada 01April 2021, resmi memperluas insentif PPnBM atas kendaraan bermotor dengan kapasitas isi Silinder sampai dengan 2.500cc (Dua Ribu Lima Ratus cubical centimetre ).
Hal ini jelas berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni pada PMK 20/2021 yang hanya membatasi kendaraan dengan kapasitas maksimal 1.500cc (Seribu Lima Ratus cubical centimetre) yang mendapatkan Insentif PPnBM DTP.
Di keluarkannya PMK terbaru ini juga sekaligus mencabut PMK 20/2021 yang diundangkan pada Februari lalu. Dikarenakan masih belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan. Sebagaimana dikutip dari salah satu pertimbangan dalam PMK 31/2021 “Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 ... masih belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti ... “ Rabu (07/04/2021).
Dalam keputusan memperluas insentif ini, terdapat empat jenis kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM DTP.
Pertama, kendaraan bermotor sedan atau Station Wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500cc
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 Orang termasuk pengemudi selain sedan atau Station Wagon dengan sistem 1 Gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500cc
Sama seperti ketentuan sebelumnya, untuk kategori 2 Jenis kendaraan tersebut diberikan dalam 3 tahap, yaitu diskon 100% dari PPnBM akan diterapkan pada bulan April – Mei 2021, diskon 50% dari PPnBM akan diterapkan pada bulan Juni – Agustus 2021, dan diskon 25% dari PPnBM akan diterapkan pada bulan September – Desember 2021.
Ketiga, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau Station Wagon, dengan sistem 1 Gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500cc sampai dengan 2.500cc.
Insentif untuk jenis kendaraan Ketiga tersebut diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 50% dari PPnBM akan diterapkan pada bulan April – Agustus 2021, dan diskon sebesar 25% dari PPnBM akan diterapkan pada bulan September – Desember 2021.
Keempat, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 Orang termasuk pengemudi selain sedan atau Station Wagon, dengan sistem 2 Gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500cc sampai dengan 2.500cc.
Insentif untuk jenis kendaraan Keempat ini juga diberikan dalam dua tahap, yaitu diskon sebesar 25% dari PPnBM akan di diterapkan pada bulan April – Agustus 2021, dan diskon sebesar 12,5% akan diterapkan pada bulan Septermber – Desember 2021.
Penambahan 2 jenis kendaraan bermotor beserta besaran insentif yang diberikan sesuai dengan rencana awal. Selain itu, pemerintah juga menurunkan syarat minimal jumlah pembelian lokal (Local Purchase) yang semula (PMK 20/2021) Minimal sebesar 70% menjadi Minimal sebesar 60%.
Pengusaha Kena Pajak yang menjual kendaraan bermotor mewah wajib membuat Faktur pajak dan laporan realisasi PPnBM DTP sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 6 ayat (1), faktur pajak yang dimaksud wajib mencantumkan Kode transaksi 01, keterangan jenis barang yang memuat informasi tipe kendaraan.
Faktur pajak dan laporan realisasi PPnBM DTP tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN & daftar rincian kendaraan bermotor yang disampaikan sebanyak 2(dua) kali untuk setiap Masa Pajak dapat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 31/2021.(alt)
Tambahkan Komentar