Pemindahbukuan Pajak Online, Cara Aktivasi Menu e-PBK atau Pemindahbukuan Perpajakan secara online
Pemindahbukuan atau Pbk adalah sebuah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini bisa disebabkan oleh adanya kesalahan pembayaran pajak. Pihak yang berwenang dan bertugas untuk melakukan pemindahbukuan pajak yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ilustrasinya sebagai berikut:
1. Jika Wajib Pajak berniat untuk membayar PPh Pasal 23 namun pada saat membuat
billing pajak salah dalam memasukan kode setor PPh Pasal 21. Jika ingin
memindahkan uang yang telah disetor tersebut ke jenis pajak yang seharusnya,
dapat dilakukan melalui proses pemindahbukuan.
2. Jika Wajib Pajak berniat untuk membayar PPh senilai Rp5.000.000 namun pada saat menulis jumlah setoran pajak Rp7.000.000. Maka selisihnya senilai Rp2.000.000 bisa dipindahkan ke utang pajak lain melalui proses pemindahbukuan.
Pada awalnya pengimplementasi e-PBK hanya bisa di implementasikan pada 10 KPP saja, diantaranya :
1. KPP Pratama Tigaraksa
2. KPP Pratama Semarang Barat
3. KPP Pratama Kebumen
4. KPP Pratama Jakarta Pluit
5. KPP Pratama Serpong
6. KPP Pratama Kosambi
7. KPP Pratama Bandung Cibeunying
8. KPP Pratama Surabaya Rungkut
9. KPP Pratama Gianyar
10. KPP Pratama Tangerang Barat
Namun sekarang e-PBK bisa diimplementasikan dan berlaku nasional.
Layanan ini belum otomatis tersedia di menu layanan elektronik masing-masing Wajib Pajak. Untuk dapat memanfaatkan e-PBK, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi aplikasi terlebih dahulu.
Berikut cara
mudah aktivasi akun e-PBK. Simak langkah-langkah berikut ini:
1. Login melalui www.pajak.go.id
2. Masukan NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan
lalu klik login
3. Masuk pada menu Profil
4. Klik menu Aktivasi Fitur
5. Klik Ubah Fitur
Setelah berhasil melakukan Aktivasi, menu e-PBK akan muncul
pada tab Layanan
Itulah langkah-langkah yang harus di tempuh jika melakukan aktivasi menu e-PBK. Selamat mencoba aktivasi menu e-PBK.
Tambahkan Komentar