Pemindahbukuan pajak - Penyampaian Pemindahbukuan pajak melalui e-pbk
Pemindahbukuan pajak kini sudah bisa di akses secara eletronik. Penyampaian pemindahbukuan bisa diakses secara elektronik jika Wajib Pajak sudah melakukan aktivasi menu e-pbk pada laman djponline atau pajak.go.id.
Dengan pemindahbukuan pajak secara elektronik, Wajib Pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena bisa diakses kapanpun dan dimanapun tanpa harus ke KPP atau kirim formulir pemindahbukuan pajak melalui jasa ekspedisi.
Dalam artikel sebelumnya, Pemindahbukuan atau Pbk adalah sebuah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini bisa disebabkan oleh adanya kesalahan pembayaran pajak. Pihak yang berwenang dan bertugas untuk melakukan pemindahbukuan pajak yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
DJP menjelaskan, untuk saat ini, ruang lingkup aplikasi e-PBK hanya meliputi 3 jenis. Pertama, PBK pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Kedua, PBK atas Surat Setoran Pajak (SSP). Ketiga, PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Berikut langkah-langkah yang ditempuh saat menyampaikan pemindahbukuan pajak melalui aplikasi e-PBK pada laman DJP Online
1. Login ke djp online
Kemudian masukkan NPWP atau NIK, password dan kode keamanan
2. Buka menu aplikasi e-pbk yang terletak pada menu layanan
3. Pilih menu permohonan, lalu input NTPN dan klik cari.
Lalu masukkan kode keamanan dan klik
lanjut
4. Masukkan juga nomor HP dan email yang Wajib Pajak daftarkan.
5. Setelah itu isikan formulir Pemindahbukuan dan mengisi alasan Pemindahbukuan dan centang kolom persetujuan
6. Setelah itu pastikan data yg diisi sudah benar, kemudian klik simpan
7. Input no HP, email, pasphrase dan sertifikat elektronik kemudian ceklis kolom yg tertera
8. Dan yang terakhir kirim permintaan
Itulah langkah-langkah yang harus di tempuh jika melakukan penyampaian pemindahbukuan pajak secara elektronik. Selamat mencoba pemindahbukuan pajak secara eletronik dan semoga membantu.
Tambahkan Komentar