PERUSAHAAN SUDAH TIDAK BERJALAN, TAPI MASIH HARUS LAPOR PAJAK ? UBAH STATUS PERPAJAKAN MENJADI NE (NON-EFEKTIF) AGAR TIDAK KENA PAJAK
Salah satu kewajiban Wajib Pajak yaitu melaporkan pajaknya. Lantas bagaimana jika pada kondisi perusahaan Wajib Pajak sudah tidak berjalan dan pada kondisi-kondisi tertentu lainnya ? Solusinya yaitu dengan mengubah status kewajiban perpajakan dengan status NE (Non Efektif) atau menonaktifkan NPWP. Dalam hal menonaktifkan NPWP atau mengajukan status Non Efektif, NPWP bisa aktif kembali dengan NPWP lama.
Wajib Pajak Non Efektif yaitu dimana Wajib Pajak mendapatkan pengecualian dari lembaga pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Maka, Wajib Pajak yang sudah berstatus Non Efektif tidak lagi melaporkan SPT karena kewajiban membayar pajak sudah dianggap gugur.
Penetapan status Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sendiri atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan status Non
Efektif jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
atau pekerjaan bebas
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP)
3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif
antara lain memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
Langkah-langkah yang harus di tempuh jika mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non Efektif:
1. Mengisi formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi e-registration pada laman pajak.go.id
2. Menyiapkan dokumen pendukung permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Adapun dokumen yang harus disiapkan:
- Nama Wajib Pajak dan NPWP
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Nomor telepon atau nomor seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
- Tahun Pajak, status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi terakhir yang dilaporkan
3. Pastikan kembali dokumen pendukung Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif sudah lengkap, agar bukti penerimaaan secara
elektronik bisa diterbitkan. Batas waktu menyerahkan kelengkapan dokumen adalah 14 hari
4. Apabila Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif disetujui, Wajib Pajak diberikan kode Non Efektif
Itulah langkah-langkah yang harus di tempuh jika mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non Efektif. Masih bingung bagaimana mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non Efektif ? Mari konsultasikan saja pada Bina Fiscal Indonesia. Konsultasi administrasi pajak maupun konsultasi perihal pajak lainnya dan keuangan dengan pakarnya.
Tambahkan Komentar