POKOK-POKOK PENTING DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO 23 TAHUN 2018

POKOK-POKOK PENTING DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO 23 TAHUN 2018

POKOK-POKOK PENTING DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO 23 TAHUN 2018

Saat ini Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013.

Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak. Berikut poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018.


Tarif PPh Final 0,5% Bersifat Opsional

Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:

1.       Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan         bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun,         penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.

2.       Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur         pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga         terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.


Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Punya Batas Waktu

Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu. Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:


A.      7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

B.      4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

C.      3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.


Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.


img-1534143192.jpg


WP yang Dikenai PPh Final Berpenghasilan di Bawah Rp 4,8 M

Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.


Siapa yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%?

Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:

1. Wajib Pajak orang pribadi

2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.


Siapa yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%

1.       Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri         dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.

2.       Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

3.       Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

4.       Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.


Jika Ingin Mengikuti Tarif Skema Normal, Wajib Pajak Perlu Mengajukan Diri

Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%. (#)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar