PPh Final Usaha Jasa Konstruksi Akan Diturunkan
TANGERANG SELATAN, BFI News – Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan beberapa usaha jasa konstruksi yang selama ini diatur dalam PP 51/2008 s.t.d.d. PP 40/2009. Rencana tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/3/2021).
Rencana penurunan tarif PPh final tersebut tertuang dalam Keppres 4/2021 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 8 Maret 2021 di Jakarta. Beleid ini memuat program penyusunan PP sepanjang 2021 yang diprakarsai berbagai kementerian. Untuk Kementerian Keuangan, salah satu rencananya adalah RPP perubahan kedua dari PP 51/2008.
Kemenkeu berencana menurunkan tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan kualifikasi perseorangan dan usaha kecil dari 2% menjadi 1,75%. Jika pekerjaan konstruksi dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif diusulkan tetap 4%.
Bila pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa selain dua jenis penyedia jasa tersebut, tarif diusulkan turun dari 3% menjadi 2,65%.
Tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. Namun, jika dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif PPh final diusulkan tetap sebesar 6%. (alt)
Tambahkan Komentar