PPN DTP sektor Properti disambut baik oleh REI
TANGERANG SELATAN, BFI News – Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun pada 2021.
Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, meyakini insentif tersebut tidak hanya berdampak positif bagi kelangsungan sektor usaha properti, tetapi sektor-sektor usaha lainnya yang memiliki keterlibatan dengan sektor properti.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan insentif ini. Dampaknya pasti positif terhadap perekonomian," ucapnya, Rabu (3/3/2021).
Meski demikian, Totok menilai insentif PPN DTP dalam properti ini perlu dibarengi dengan kebijakan-kebijakan lain yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan properti, seperti dari perizinan dan pembiayaan perbankan.
"Harus ada sinergi dan kolaborasi, tidak bisa cuma satu. Wong yang terkait dengan properti itu sekitar 174 bidang usaha dari 185 bidang usaha," ujarnya.
Selain itu, lanjut Totok, salah satu kebijakan yang tengah dinantikan REI adalah terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah tingkat kabupaten/kota.
"Presiden Joko Widodo sudah mengimbau untuk BPHTB ini diturunkan menjadi 2,5%, tapi imbauan ini masih belum terlaksana di lapangan," tuturnya.
Menurut Wakil Ketua Komisariat REI Balikpapan, Andi Aried Mulya Dwi Hartono, kebijakan tersebut membuktikan pemerintah telah serius untuk meningkatkan kondisi ekonomi nasional dikala pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seperti penurunan suku bunga dan DP 0% (Nol Persen). Maka dengan adanya pembebesan PPN, diharapkan spending (pengeluaran) masyarakat di bidang properti bisa meningkat di tahun 2021 ini,” ujar Andi Arief, Rabu (3/3/2021).
Pasalnya, sasaran relaksasi bukan hanya perumahan subsidi seperti sebelumnya, melainkan juga perumahan menengah ke atas. Khusus untuk REI, pihaknya masih melihat perkembangan ke depan, lanjut Andi Arief.
“Untuk pengembangan kita lihat pada bulan ini. Jika sudah ada peningkatan demand, baru bisa kita proyeksi angkanya,” tuturnya.
Kebijakan tersebut membuat pengembang mempunyai harapan untuk dapat menjual rumah yang sudah tersedia dan siap huni lebih cepat. Dampaknya bisa menambah Cash Flow.
Untuk diketahui, rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan unit baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Apabila rumah tapak atau rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.
Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang.
Dengan demikian, aturan ini tidak brelaku untuk unit rumah tapak atau susun yang masih dalam tahap pembangunan maupun pengembangan. (alt)
Tambahkan Komentar