PPnBM DTP membuat pembelian mobil baru melonjak 190%

PPnBM DTP membuat pembelian mobil baru melonjak 190%

PPnBM DTP membuat pembelian mobil baru melonjak 190%

TANGERANG SELATAN, BFI News – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  menyebut insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) membuat jumlah pesanan pembelian (purchase order) mobil baru melonjak hingga 190%.

Jokowi mengatakan pemberian insentif PPnBM DTP telah efektif mengerek produksi dan penjualan mobil sejak berlaku mulai 1 Maret 2021. Dia menilai tren peningkatan penjualan mobil juga akan berlanjut pada bulan-bulan mendatang.

"Tadi sebelum masuk ruangan ini, saya mendapat laporan dari menperin bahwa ada kenaikan purchase order-nya 190%," katanya dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, Kamis (15/4/2021).

Jokowi mengatakan pemberian relaksasi pajak tersebut menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan industri otomotif. Dengan permintaan mobil yang terus meningkat, dia optimistis kinerja industri otomotif akan cepat bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

Dengan insentif itu pula, Jokowi menilai dampak pemulihan akan terasa pada berbagai sektor pendukung industri otomotif. Pasalnya, pemerintah juga mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP.

"Pemerintah berharap kapasitas industri otomotif dalam negeri ini bisa ditingkatkan dan pemakaian kandungan lokal yang makin tinggi," ujarnya.

Jokowi menambahkan pulihnya industri otomotif juga turut mendorong capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang pada Maret 2021 berada pada level 53,2. Peningkatan PMI manufaktur tersebut menjadi rekor tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak survei ini dimulai pada April 2011.

"Padahal sebelum pandemi, kita di angka 51. Justru ini sudah naik di atas kenormalan," imbuhnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (alt)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar