PPnBM Mobil Resmi dapat Insentif
TANGERANG SELATAN, BFI News – Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% (0 Persen) untuk mobil sudah berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 di undangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2021.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa PPnBM akan ditanggung pemerintah sampai akhir tahun 2021, hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 Pasal 5.
Adapun maksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 adalah :
- 100% (Seratus Persen) ditanggung untuk Masa Pajak Maret 2021 - Mei 2021
- 50% (Lima puluh Persen) ditanggung untuk Masa Pajak juni 2021 - Agustus 2021;
- 25% (Dua puluh lima persen) ditanggung untuk Masa Pajak September 2021 - Desember 2021.
hal ini dilakukan Pemerintah agar perekonomian sektor industri kendaraan bermotor dikala pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kembali seimbang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan insentif pajak mobil bisa meningkatkan produksi mobil. Proyeksi dari Kementerian Perindustrian, kata dia, produksi mobil bisa mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun lewat insentif tersebut.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/2).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini gratis pajak mobil tersebut bisa mengembalikan produksi mobil dalam negeri ke level 1 juta unit, seperti sebelum pandemi Covid-19. Tahun lalu produksi mobil di Indonesia rontok sekitar 46% menjadi 690.150 unit akibat pandemi.
Ia mengatakan sektor otomotif penting bagi perekonomian, lantaran melibatkan banyak sektor pendukung. Selain itu, sektor otomotif memiliki nilai tambah rata-rata Rp700 triliun, serta 91,6% pasar otomotif dipasok industri lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 60% – 70%.
Kebijakan ini memang berlaku untuk mobil baru, lalu bagaimana efeknya ke pasar Mobil Bekas?
Salah satu pebisnis mobil bekas di WTC Mangga Dua mengatakan, pasar mobil bekas pastinya bakal terdampak dengan adanya kebijakan tersebut. Efeknya langsung kepada pedagang dan harga dari mobil yang dijual.
“Pertama, efek langsung ke pedagang mobil bekas pasti lebih sepi. Lalu harga pedagang beli mobil bekas juga turun sekitar 10%” Ucapnya. (Kompas.com)
Ia juga mengatakan “Pedagang mobil bekas rata-rata modalnya tinggi. Lalu tiba-tiba ada peraturan PPnBM ditanggung pemerintah, mereka harus jual di bawah modal alias rugi”
Selain itu, Pembeli mobil baru akan berfikir lebih baik mereka melakukan tukar-tambah, dibanding membeli mobil bekas. Karena adanya kebijakan tersebut, yang mau menjual mobilnya juga akan mengalami penurunan harga, ada harga revisi sekitar 10%.
Dalam Kepmenperin 169/2021, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.
“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021.
Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru dengan mesin di bawah 1.500cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.
Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh yang mendapatkan insentif PPnBM :
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Toyota Avanza
5. Toyota Rush
6. Toyota Raize
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Grand Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda HR-V
19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL-7
21. Wuling Confero
Pengusaha Kena Pajak yang menjual Kendaraan Bermotor mewah, wajib membuat Faktur Pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, sebagaimana ditulis Pasal 6 PMK Nomor 20/PMK.010/202 ayat 1.
Selain itu juga, kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPnBM yang terutang, sebagaimana
ditulis Pasal 7 PMK Nomor 20/PMK.010/202. (alt)
Tambahkan Komentar