RESMI, UU HPP diundangkan sebagai UU No 7 Tahun 2021
Tangerang Selatan, BFI News - Setelah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021, Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam salinan UU HPP No 7 Tahun 2021, menimbang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah juga ingin meningkatkan pertumbuhan perekonomian
yang berkelanjutan dan mendukung percepatan
pemulihan perekonomian. Untuk mempercepat pemulihan perekonomian diperlukan strategi konsolidasi
fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan
peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan
melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja
penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan,
peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem
perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan
kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela
Wajib Pajak.
Sesuai pada Pasal 1 Ayat 2, tujuan disahkannya UU HPP ini diantaranya
- meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
- mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
- mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
- melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
- meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Tambahkan Komentar