Simak Informasi Terbaru Soal Layanan Kring Pajak DJP

Simak Informasi Terbaru Soal Layanan Kring Pajak DJP

Simak Informasi Terbaru Soal Layanan Kring Pajak DJP

TANGERANG SELATAN, BFI News –Ditjen Pajak (DJP) kembali meniadakan layanan telepon Kring Pajak hingga Selasa (29/6/2021).

Melalui unggahan di Twitter @kring_pajakcontact center DJP tersebut menyatakan layanan telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara dialihkan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, untuk sementara waktu, 25, 28, dan 29 Juni 2021, Kring Pajak hanya dapat dihubungi melalui saluran digital,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Jumat (25/5/2021).

Ada beberapa saluran digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain live chat pada : laman http://pajak.go.idemail informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, atau Twitter @kring_pajak.

Adapun saluran digital tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak pada jam kerja, yakni pukul 08.00—16.00 WIB. Otoritas pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya kondisi tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas pengertiannya,” imbuh otoritas.

Seperti diberitakan sebelumnya, saluran telepon Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar