Standar Akuntansi Baru

Standar Akuntansi Baru

Standar Akuntansi Baru

Standar Akuntansi Baru yang diterbitkan PSAK 71,72, dan 73 berlaku 2020

DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan)  merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Baru. Merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari IFRS yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan Internasional, Internasional Accounting Standard Board (IASB).

Sejatinya peraturan ini sudah diterbitkan 2017, namun implementasinya baru akan diwajibkan pada tahun 2020.

Poin dari ketiga PSAK tersebut antara lain:

·         PSAK 71, mengatur mengenai instrumen keuangan.

·         PSAK 72, mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Dan

·         PSAK 73, mengatur mengenai sewa.

Detailnya:

1.      PSAK 71

Memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Standar yang mengacu pada IFRS 9 ini akan menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku. Selain soal klarifikasi aset keuangan, poin penting dari PSAK 71 yaitu soal pencadangan atas pengurangan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit.

Standar baru ini mengubah secara mendasar metode perhitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Kewajiban baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan resiko gagal bayar (inccured loss) pada PSAK 55. PSAK 71 memandatkan korporasi untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit.

Artinya korporasi harus menyediakan cadangan kerugian atas penurunan nilai kredit untuk semua kategori kredit dan pinjaman, baik yang berstatus performing, underperforming maupun non-performing.

2.      PSAK 72

Mengadopsi dari IFRS 15 yang telah berlaku di Eropa sejak Januari 2018, yaitu tentang Pengakuan Pendapatan dari kontrak dengan Pelanggan. PSAK 72 ini disebut PSAK “Sapu Jagat” karena menganti banyak standar sebelumnya, diantaranya PSAK 34 (Tentang Kontrak Kontruksi), PSAK 32 (Tentang Pendapatan), ISAK 10 (Tentang Propgram Loyalitas Pelanggan), ISAK 21 (Tentang Perjanjian Kontruksi Real Estate) dan ISAK 27 (Tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan).

Hakikatnya PSAK 72 ini mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang semula dengan Rule Based menjadi Principle Based.

3.      PSAK 73

Mengadopsi dari IFRS 16 mengatur tentang sewa. PSAK 73 akan menggantikan beberapa standar diantaranya PSAK 30 (Tentang Sewa), ISAK 23 (Tentang Sewa Operasi), dan ISAK 25 (Tentang Hak atas Tanah). Secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (leasee) berubah, antara lain:

a.      Korporasi penyewa harus membukukan hampir semua transaksi sewanya sebagai sewa finansial (Financial Lease).

b.      Pembukuan sewa operasi hanya boleh dilakukan atas transaksi yang memenuhi dua syarat, yaitu:

-          Berjanga pendek (dibawah 12 bulan) dan

-       Bernilai rendah.




www.binafiscal.com

contact us 021-75671764 / 0813-8021-9519

sumber: diolah

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar