Tidak hanya kendaraan, properti pun dapat Insentif PPN
TANGERANG SELATAN, BFI News – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menetapkan peraturan bahwa pembelian rumah bisa mendapatkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain dari sektor Industri kendaraan bermotor, sektor perumahan pun diberi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Properti ini berlaku selama 6 (enam) bulan, dimulai dari Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021, sebagaimana yang ditulis Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 “PPN ditanggung oleh Pemerintah...diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021”.
Adapun besaran Insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 adalah:
a. 100% (Seratus persen) dari PPN yang terutang dengan harga jual maksimal Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah); dan
b. 50% (Lima puluh persen) dari PPN yang terutang dengan harga jual maksimal Rp. 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
Penghapusan PPN tersebut berlaku hanya untuk Jenis Rumah tapak & Rumah susun yang terjadi pada saat di-tandatangani nya akta jual beli dan/atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, dengan syarat properti tersebut merupakan unit baru dan siap dihuni.
“Jadi betul-betul rumah baru, yang merupakan rumah tapak atau rusun yang sudah selesai dan siap huni,” jelas Sri Mulyani, senin (1/3/2021).
Selain itu, insentif juga hanya akan diberikan maksimal satu unit rumah tapak maupun rusun untuk satu orang. Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar,” ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Lalu, bagaimana jika sudah membayar uang muka atau cicilan kepada penjual rumah sebelum berlakunya Peraturan ini?
Dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 menjelaskan hal tersebut dapat juga diberikan Insentif PPN yang ditanggung pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling lama 1 Januari 2021;
b. Penanda-tanganan akta jual beli, atau terbitnya surat keterangan lunas dari penjual dilakukan pada periode pemberian Insentif PPN;
c. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang di bayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang melakukan aktivitas penyerahan unit yang sudah ditentukan, wajib membuat Faktur Pajak dan Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
Alasan pemerintah memberi Insentif PPN karena sektor properti sangat terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19), di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
“Jadi tujuannya adalah untuk stimulus orang untuk segera membuat keputusan pembelian rumah, baik tapak maupun rusun,” ucap Sri Mulyani, Senin (1/3/2021).
Pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat pada tahun 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada tahun 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.
Di sisi lain juga, pekerja sektor properti terus meningkat sejak tahun 2000 sampai tahun 2016, lalu melandai hingga 9,1 juta pekerja, tapi turun jadi 8,5 juta pada tahun 2020. Hal ini diperparah dengan penjualan industri properti pada 2020 yang turun sampai 21%, dampak terbesar dari penjualan rumah turun sampai 37%.
“Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti,” ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama, Senin (1/3/2021). (alt)
Tambahkan Komentar