UU HPP - Ketentuan Baru, UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak

UU HPP - Ketentuan Baru, UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak

UU HPP - Ketentuan Baru, UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena Pajak

img-1633662764.jpg

MenKeu : Sri Mulyani. (tangkapan layar virtual)

Tangerang Selatan, BFI News - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperkenalkan pengaturan peredaran bruto tidak kena pajak khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Melalui UU HPP, peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (UMKM) tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.

Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi (UMKM) yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM seperti saat ini.

"Jadi kalau ada para pengusaha yang memiliki warung kopi atau warung makan yang pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Pada ketentuan PPh final UMKM PP 23/2018 yang saat ini berlaku, tidak ada batasan PTKP. Dengan demikian, PPh final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto tetap dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM berapapun omzetnya.

"Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi [peredaran bruto tidak kena pajak], sehingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena PPh final 0,5%," ujar Sri Mulyani.

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun, maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto sehingga PPh final yang wajib dibayar sebesar Rp6 juta.

Dengan simulasi ini, tampak wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan keringanan PPh final sebesar Rp2,5 juta dalam setahun berkat pengaturan baru pada UU HPP. 

Sumber : Paparan MenKeu -Sri Mulyani (UU HPP)

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar